Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sandi Gembira Siti Aisyah Bebas: Negara Harus Beri Kesempatan Kerja
11 Maret 2019 16:26 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menyatakan Siti Aisyah bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Kebebasan Aisyah ini disambut baik berbagai pihak, salah satunya cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya," kata Sandi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Ia berharap Siti Aisyah dapat kembali hidup normal. Menurutnya, negara harus bisa memberikan kehidupan yang layak, seperti kesempatan kerja dan pemenuhan hidup yang layak bagi Siti Aisyah.
"Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal dan kita negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insyaallah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," terangnya.
Sandi menganggap, negara harus selalu hadir bagi setiap warga negara Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, perlindungan bagi TKI adalah hak yang harus dipenuhi negara.
"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNI di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," katanya.
Siti Aisyah dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thu Huong, terhadap Kim Jong-nam.
ADVERTISEMENT
Kedua wanita itu tertangkap kamera membunuh Kim Jong-nam dengan racun syaraf VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Namun baik Siti Aisyah dan Doan mengaku hanya diperalat, mengira itu untuk acara televisi
Pengadilan juga tidak memiliki bukti cukup yang menunjukkan pembunuhan itu dilakukan dengan terencana oleh Siti Aisyah.