Sanksi Buat Pengemudi-Pemilik Bus Pasang Telolet: 1 Bulan Bui, Denda Rp 250 Ribu

12 Februari 2025 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak-anak di kawasan Terminal Kalideres  mencari bus yang memiliki suara klakson khas yg berbunyi "telolet" Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Anak-anak di kawasan Terminal Kalideres mencari bus yang memiliki suara klakson khas yg berbunyi "telolet" Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar razia klakson telolet dengan menyasar bus di sejumlah terminal yang berada di wilayah Jakarta, Depok hingga Tangerang.
ADVERTISEMENT
Pengemudi dan pemilik bus yang masih nekat memasang telolet dapat dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/2).
Meski demikian, sambung Ojo, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan. Ke depan, dia mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet. Beberapa waktu lalu, pada Sabtu (1/2), bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat berburu telolet.
ADVERTISEMENT
Terbaru, sebuah video viral di media sosial, di mana kru-kru dari sebuah bus tak terima ditegur oleh pemotor karena membunyikan klakson teloletnya. Mereka turun dari bus dan melakukan kekerasan terhadap pemotor itu.