Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional kembali melakukan penyusunan struktur organisasi dan tim. Dalam keputusan terbarunya, Kepala BNPB akan tetap menjadi Ketua Satgas COVID-19, yang kini dipegang oleh Letjen Suharyanto .
ADVERTISEMENT
Dalam surat keputusan Ketua Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satgas COVID-19, dibentuk beberapa kesatuan untuk menjalankan tugasnya di masa pandemi;
Dalam Pasal 2 ayat 2 dituliskan susunan keanggotaan Satgas COVID-19 yang terdiri atas:
a. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai Ketua;
b. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebagai Wakil Ketua I;
c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan sebagai Wakil Ketua II;
d. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua III;
e. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai Wakil Ketua IV; dan
f. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua V.
ADVERTISEMENT
Tim dan Bidang Satgas COVID-19
Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka akan dibantu dengan “Tim dan Bidang” Satgas penanganan COVID-19.
Beberapa tim yang dimaksud adalah Tim Pengawasan Akuntabilitas, Tim Pakar, Tim Pengendalian Operasi, dan Tim Sekretariat. Setiap tim tersebut akan menjalani tugasnya masing-masing, seperti:
1. Tim Pengawasan Akuntabilitas: melaksanakan pengawasan dan pembinaan akuntabilitas pelaksanaan kinerja dan anggaran Satgas Penanganan COVID-19; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
2. Tim Pakar: mengkoordinasikan para pakar dari berbagai bidang keilmuan untuk menjalankan kajian taktis untuk menyusun telaah, analisa, rekomendasi kebijakan dan dukungan strategi penanganan COVID-19 berbasis bukti ilmiah dalam kerangka Satgas Penanganan COVID-19; melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta analisis data dan informasi untuk memberikan masukan terhadap hal yang bersifat prioritas dalam percepatan penanganan COVID-19; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
3. Tim Pengendalian Operasi : mengawasi dan mengendalikan implementasi rencana operasi serta membuat atau menyetujui penyelarasan tindakan operasi yang diperlukan dalam percepatan penanganan COVID-19; mengendalikan permintaan, pemenuhan, dan demobilisasi sumber daya, termasuk relawan untuk melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 dengan dukungan dari bidang terkait dan berkoordinasi dengan Tim Sekretariat; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
4. Tim Sekretariat: melaksanakan pengelolaan administrasi dan dukungan operasional Satgas Penanganan COVID-19; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Bidang Pembantu Komite Penanganan COVID-19 dan PEN
Kemudian, pembantu komite penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada bagian bidang terdiri dari Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Perilaku, dan Bidang Dukungan Darurat.
ADVERTISEMENT
Setiap Bidang ini juga memiliki tugas tersendiri yaitu :
1. Bidang Komunikasi Publik: melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran strategi komunikasi publik dalam penanganan COVID-19; merumuskan mekanisme diseminasi konten komunikasi publik melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan media luar ruangan dalam penanganan COVID-19; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
2. Bidang Perubahan Perilaku: merumuskan dan melaksanakan upaya-upaya edukasi, sosialisasi, dan mitigasi aktif dengan pelibatan aktif multi pihak untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat sebagai upaya preventif penanganan COVID-19; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
3. Bidang Dukungan Darurat: melaksanakan upaya terpadu untuk dukungan darurat kesehatan penanganan COVID-19 dengan peningkatan kapasitas dan operasional sarana prasarana kesehatan darurat, pengelolaan logistik sebagai dukungan darurat bagi petugas kesehatan/ tenaga medis; melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung percepatan penanganan kedaruratan kesehatan; dan melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT