Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Satgas PPKS Mundur, Bagaimana Penanganan Kekerasan Seksual di UI Kini?
3 April 2024 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 yang berisi 13 orang mengundurkan diri pada awal April 2024.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana program penanganan kekerasan seksual UI setelah ini?
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia disinggung soal kekosongan Satgas PPKS UI menyampaikan bahwa saat ini program pencegahan kekerasan seksual tetap berjalan normal sebagai mana mestinya.
"Untuk saat ini, program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetap berjalan sebagaimana harusnya dengan dukungan berbagai unit kerja yang selama ini sudah berjalan dengan PPKS," ungkap Amelita pada Rabu (3/3).
Satgas PPKS UI yang diketuai Prof Manneke Budiman sebenarnya masih punya waktu bertugas hingga September 2024.
Kembali ke pihak UI, Amelita menegaskan program terkait korban kekerasan seksual tetap tertangani melalui unit lain.
"Pelayanan khusus yang berkaitan dengan korban kekerasan seksual juga dapat disampaikan melalui Klinik Makara dan Direktorat Kemahasiswaan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Satgas PPKS UI dilantik akhir 2022. Satgas dibentuk sesuai peraturan Mendikbud Nadiem Makarim. Satgas beranggotakan unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Selama bekerja, satgas telah menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual. Kasus paling menonjol yang ditangani adalah kasus terkait Melki Sedek Huang, eks Ketua BEM UI.
Jumlah tersebut merupakan rentang waktu sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024. Satgas PPKS UI menyebut masih ada satu kasus yang masih dalam proses penanganan dan dalam tahap akhir.
Alasan Mundur
Manneke Budiman mengungkapkan, satgas selama ini tidak dianggap sebagai unit oleh rektor. Mereka bertugas layaknya sebuah kepanitiaan yang harus membuat proposal setiap mencairkan dana operasional.
"Di aturan pembiayaan itu memang pada akhirnya dicairkan atau tidak, di situ masalahnya. Satgas itu kalau melihat statusnya, landasan hukumnya, itu semuanya unit. Jadi harus mengikuti pencairan A. Tapi UI itu melaksanakan aturan pencairan B seolah satgas itu panitia. Itu bedanya sangat gede sekali, sangat rumit sekali," ujar Manneke terpisah.
ADVERTISEMENT
"Kalau kepanitiaan itu berarti setiap kegiatan harus ada proposalnya, harus ada laporan, bukti foto kegiatan, dan segala macam. Bayangkan kalau Satgas tiap bulan harus pakai itu. Padahal, kan, kerjanya itu emergency, [ada] kasus [di-] tangani, kasus tangani," ujar Manneke.