Satgas PPKS UI soal Melki Minta Diperiksa Ulang: itu Kewenangan Kemendikbud

2 Februari 2024 2:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang, keberatan atas putusan bersalah atas kasus kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut membuat Melki dihukum, salah satunya skorsing selama 1 semester. Hal tersebut tercantum pada Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024.
Merasa tidak terima, Melki mengajukan pemeriksaan ulang. Melki merasa janggal selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI).
Merespons hal tersebut, Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang itu. Menurut dia, itu merupakan kewenangan Kemendikbud.
Kemendikbud, lanjut dia, akan memeriksa berkas pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS UI. Untuk lebih jelasnya, Manneke menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.
"Tidak, UI juga tidak. Itu kewenangan Kemendikbud. Nantinya, mereka akan periksa berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas. Itu yang saya tahu," ungkapan Manneke saat dihubungi, Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT

Kondisi Korban

Terpisah, Mantan Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya Hartono, menyebut kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan.
"Kondisi korban masih dalam pemulihan, sosial media pengaruhnya sangat besar bagi kondisi mental dan berangsur ke fisik korban," ungkap Shifa.
Shifa mengatakan, Satgas PPKS UI dan BEM UI terus memberikan pendampingan guna pemulihan korban.
"Saat ini, pihak dari satgas PPKS dan BEM UI juga akan terus memberikan pendampingan kepada korban, tetap berperspektif ke korban. Segala upaya yang dilakukan Satgas PPKS UI dan BEM UI telah mengutamakan keamanan korban dan pelapor serta perspektif dan persetujuan korban," ungkap Shifa.