Satgas Terbitkan SE Terkait PPLN Bebas Karantina, Berikut Aturan Lengkapnya

24 Maret 2022 6:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
SE itu dikeluarkan pada Rabu (23/3) dan ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. SE ini langsung berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan.
Dalam SE ini ini diatur soal penghapusan karantina bagi orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/12). Foto: BNPB
"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan," bunyi SE tersebut.
Berikut aturan lengkapnya: