Saut hingga Abraham Samad Gugat PKPU soal Eks Terpidana Jadi Caleg ke MA

12 Juni 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang didampingi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang didampingi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih sambangi Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftarkan uji materi atau judicial review soal aturan jeda waktu 5 tahun bagi eks terpidana yang mau mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan Saut Situmorang (eks Komisioner KPK), Kurnia Ramadhana (peneliti ICW), dan Fadli Ramadhanil (peneliti Perludem). Mereka keluar dari gedung MA usai mendaftarkan gugatan pukul 14.20 WIB, Senin (12/6)
"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari ICW bersama dengan dua eks Komisioner KPK, Saut Situmorang 2015-2019 dan Pak Abraham Samad 2011-2015, mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 10 dan 11 tahun 2023," ujar Kurnia kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta.
Mereka menentang aturan jeda waktu yang dibuat KPU untuk pemilu 2024 mendatang lantaran dinilai memberikan 'diskon' untuk waktu jeda bagi para eks terpidana yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang didampingi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Akibatnya menurut mereka, aturan KPU tersebut justru merusak integritas pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai intergritas pada pemilu mendatang," sambungnya.
Sementara itu, Saut Situmorang yang tidak ditemani oleh Abraham Samad sebagai perwakilan eks Komisioner KPK, berharap MA bisa segera memutuskan aturan mana yang harus diikuti di pesta demokrasi mendatang.
"Dalam artian, kalau pun terjadi perdebatan tentang masa waktu itu, itu sudah diputuskan dan tentunya harus diikuti (judicial review yang mereka ajukan). Jadi ini semoga bisa diputuskan segera," tutupnya.
Saut dkk menunjukkan tanda terima bukti penyerahan dan penerimaan berkas perkara hak uji materil.
Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang didampingi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ada pun Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023 dan 11/2023 menjadi sorotan karena dianggap memberikan "karpet merah" bagi mantan terpidana bisa menjadi caleg pemilu tanpa masa tunggu 5 tahun seperti di putusan MK nomor 87/2022 dan 12/2023.
ADVERTISEMENT
Dalam PKPU itu, KPU mengatur mantan terpidana bisa nyaleg tanpa harus menunggu jeda 5 tahun sepanjang tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika mantan terpidana dijatuhi pencabutan hak politik 3 tahun, bisa jadi caleg tanpa jeda 5 tahun.