Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sebaiknya Menlu Retno Segera Laporkan Pedang dari Saudi ke KPK
7 Maret 2017 19:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pedang emas dari Arab Saudi tak hanya diberikan untuk Polri. Pedang itu juga diberikan untuk Kemlu dan diterima Menlu Retno Marsudi. Ada baiknya Menlu Retno meniru langkah Polri yang melaporkan hadiah itu ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya segera dilaporkan saja," jelas aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Menurut Tama, sebagai penyelenggara negara, Menlu memiliki kewajiban menjalankan UU. Tentu pemberian hadiah mesti diklarifikasi ke KPK.
"Agar menjadi contoh yang baik di Kemlu," beber Tama.
Pemberian pedang itu dimuat laman Kedubes Arab Saudi di http://embassies.mofa.gov.sa/sites/indonesia/AR/Pages/default.aspx . Pemberian dilakukan pada 13 Januari 2017 lalu oleh Dubes Osama yang diterima langsung Menlu Retno.
Pemberian pedang itu terkait kerja sama kedua belah negara dan dalam rangka menyambut kedatangan Raja Salman bin Abdulaziz.
Menlu Retno dan pihak Kemlu yang dikonfirmasi kumparan mengenai pemberian pedang ini belum merespons.