Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sebelum Dijual ke 20 Pria, Siswi SD di Bandung Diperkosa 2 Penjual
20 Desember 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Adit (18 tahun) dan Daffa (24) telah diamankan oleh polisi karena menjual bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun. Tak hanya menjual, dua pelaku juga ternyata menyetubuhi korban.
ADVERTISEMENT
"Pada saat pelaku bersama dengan korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (20/12).
Adapun korban mulanya berkenalan dengan Adit lewat media sosial. Setelah beberapa hari bersama Adit, korban kemudian beralih bersama Daffa. Korban pun sempat meminta izin kepada Adit untuk beralih ke Daffa. Bersama Daffa, korban tinggal di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku DF (Daffa) ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi online dating," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Adit dan Daffa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.