Sederet Pelanggaran Pemilik Pelat RF: Terobos Jalur Busway hingga Pakai Strobo

26 Januari 2023 22:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menyetop penerbitan pelat RF. Mulai Oktober 2023, pelat RF yang masih berjalan tidak berlaku lagi. Pengendara diminta mencabut pelat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Semua penomoran dikendalikan oleh Korlantas dan tidak lagi menggunakan RF, RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri," lanjutnya.
Keputusan ini diambil bukan tanpa sebab, pelat RF kerap melakukan pelanggaran. Dari data Polda Metro Jaya pada 2022 saja, tercatat 124 pelanggaran. Pelanggarannya mulai dari ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine, hingga masuk ke bahu jalan.
Berikut sederet pelanggaran menonjol pemilik kendaraan pelat RF:
Pelaku Penganiaya Anak Anggota DPR di Tol Punya Kendaraan Pelat RF yang Ternyata Bodong
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mobil yang dikendarai oleh Faisal Marasabessy, tersangka penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick sempat menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Faisal diketahui mengendarai Nissan X-Trail B 1146 RFH. Belakangan pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak terdaftar.
"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan resminya.
Selain menyoal pelat nomor, Kepolisian juga menduga mobil yang digunakan pemukul berstatus mobil 'bodong'. Ini dikarenakan belum bisa ditunjukkannya surat-surat resmi dari kendaraan tersebut.
"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik," beber Hengki.
Kasus pemukulan ini berawal saat Justin tengah menuju acara ulang tahun nenek kekasihnya melalui ruas Tol Dalam Kota.
Saat melintas di Tol Dalam Kota arah Cawang, melintas mobil Nissan X-Trail dengan Nopol B 1146 RFH di bahu jalan yang ditumpangi tersangka Faisal Marasabessy bersama ayahnya Ali Fanser Marasabessy.
ADVERTISEMENT
"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Zulpan menyebut, Justin tak terima mobilnya diserempet pelaku. Keduanya pun sempat saling kejar-kejaran hingga akhirnya laju mobil Justin diadang oleh Nissan X-Trail tersebut.
Setelah keduanya berhenti, korban dan pelaku turun. Korban saat itu protes karena mobilnya terserempet. Tanpa basa-basi, Ali Fanser diduga menyundul korban hingga mengeluarkan darah.
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
124 Kendaraan Berpelat Khusus hingga RF Ditilang Dalam 3 Hari
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 124 kendaraan berpelat khusus dan rahasia, termasuk RF. Penilangan itu telah berlangsung selama tiga, hari terhitung sejak Senin (17/1) lalau.
Hal itu tentu mecengangkan, dalam penindakan tersebut, kendaraan berpelat khusus itu melanggar sejumlah aturan. Aturan yang paling banyak dilanggar adalah ganjil genap.
"Berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Dirlantas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sambodo menegaskan, penilangan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada keistimewaan bagi kendaraan berpelat khusus.
"Sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tutupnya saat itu.
ADVERTISEMENT
Nopol RFS Mobil Rachel Vennya
Mobil Rachel Vennya Berwarna Putih, Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). Foto: Giovanni/kumparan
Selebgram Rachel Vennya sempat tersandung kasus pelanggaran terkait administrasi pada pelat nomor kendaraan miliknya.
Rachel terlihat menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS. Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1, identik dengan kendaraan pejabat.
Polisi telah menelusuri pelat nomor mobil Toyota Vellfire B 139 RFS yang menjemput Rachel Vennya di Polda Metro Jaya. Setelah ditelusuri, pelat nomor itu memang punya Rachel, tapi bukan mobil hitam.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian juga diketahui ternyata kendaraan Rachel tersebut sudah menunggak pajak sekitar 2 bulan atau sejak 23 Agustus 2021 lalu.
“Memang tanggal di 23 Agustus, berarti 2 bulan yang lalu,” kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat AKBP Argo Wiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menjatuhi hukuman tilang dengan dugaan pelanggaran di Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68.
Mobil Harrier Berpelat RFS Pakai Strobo
Dari aktivitas yang diunggah @tmcpoldametro dalam akun instagramnya, polisi menilang Toyota Harrier hitam berpelat nomor B 1945 RFS di Cawang, Jakarta Timur.
Mobil tersebut menggunakan strobo. Tertangkapnya mobil itu saat polisi melakukan rajia.
"Matikan lampu strobo di dalam kendaraan yang bukan peruntukannya" ujar salah satu polisi, dalam rekaman video yang diunggah saat mengamankan mobil Harrier hitam pada 17 Oktober 2017 lalu.
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo digunakan untuk lampu isyarat.
ADVERTISEMENT
Polisi Tilang dan Cabut Pelat RFY Mobil yang Terobos Busway di Jaksel
Jumpa pers kasus mobil pelat RFY terobos jalur Busway di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menilang dan mencabut surat-surat mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 1497 RFY yang menerobos busway atau jalur Transjakarta.
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6).
"Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tambahnya.
Sambodo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sambodo tak merinci soal identitas pelanggar tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pengemudi saat itu merupakan pegawai pemerintahan.