Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan dengan pelat RF kerap menjadi perbincangan masyarakat. Bukan karena perilaku baiknya saat berkendara, pengguna pelat khusus cenderung berperilaku arogan dan bengal di jalanan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berencana akan mengevaluasi penggunaan pelat kendaraan khusus tersebut. Dia mengatakan, pelat khusus hanya diperuntukkan pejabat di kementerian, eselon satu, dan dirjen.
"Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya," kata Fadil kepada wartawan, Senin (11/6).
Fadil menyebut, Operasi Patuh Jaya 2022 difokuskan kepada penggunaan rotator dan pelat khusus. Pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin pelat khusus.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja, kita sedang evaluasi soal itu," ujarnya.
Dari data Ditlantas Polda Metro pada 17 Januari 2022 saja, kendaraan dengan pelat RF paling banyak ditilang sekitar 124 mobil. Pelanggarannya mulai dari ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine, hingga masuk ke bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Polemik pengguna kendaraan dengan pelat RF bukan hal baru. Sejumlah pelanggaran berat kerap menyeret pengendara pengguna pelat RF.
Berikut sederet perilaku bengal pengendara pengguna pelat RF:
Pelaku Penganiaya Anak Anggota DPR di Tol Punya Kendaraan Pelat RF yang Ternyata Bodong
Mobil yang dikendarai oleh Faisal Marasabessy, tersangka penganiayaan anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick sempat menjadi sorotan.
Faisal diketahui mengendarai Nissan X-Trail B 1146 RFH. Belakangan pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku tidak terdaftar.
"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan resminya.
Selain menyoal pelat nomor, Kepolisian juga menduga mobil yang digunakan pemukul berstatus mobil 'bodong'. Ini dikarenakan belum bisa ditunjukkannya surat-surat resmi dari kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik," beber Hengki.
Kasus pemukulan ini berawal saat Justin tengah menuju acara ulang tahun nenek kekasihnya melalui ruas Tol Dalam Kota.
Saat melintas di Tol Dalam Kota arah Cawang, melintas mobil Nissan X-Trail dengan Nopol B 1146 RFH di bahu jalan yang ditumpangi tersangka Faisal Marasabessy bersama ayahnya Ali Fanser Marasabessy.
"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Zulpan menyebut, Justin tak terima mobilnya diserempet pelaku. Keduanya pun sempat saling kejar-kejaran hingga akhirnya laju mobil Justin diadang oleh Nissan X-Trail tersebut.
Setelah keduanya berhenti, korban dan pelaku turun. Korban saat itu protes karena mobilnya terserempet. Tanpa basa-basi, Ali Fanser diduga menyundul korban hingga mengeluarkan darah.
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ujar Zulpan.
124 Kendaraan Berpelat Khusus hingga RF Ditilang Dalam 3 Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 124 kendaraan berpelat khusus dan rahasia, termasuk RF. Penilangan itu telah berlangsung selama tiga, hari terhitung sejak Senin (17/1) lalau.
ADVERTISEMENT
Hal itu tentu mecengangkan, dalam penindakan tersebut, kendaraan berpelat khusus itu melanggar sejumlah aturan. Aturan yang paling banyak dilanggar adalah ganjil genap.
"Berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sambodo menegaskan, penilangan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada keistimewaan bagi kendaraan berpelat khusus.
"Sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tutupnya saat itu.
Nopol RFS Mobil Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya sempat tersandung kasus pelanggaran terkait administrasi pada pelat nomor kendaraan miliknya.
Rachel terlihat menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS. Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1, identik dengan kendaraan pejabat.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menelusuri pelat nomor mobil Toyota Vellfire B 139 RFS yang menjemput Rachel Vennya di Polda Metro Jaya. Setelah ditelusuri, pelat nomor itu memang punya Rachel, tapi bukan mobil hitam.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian juga diketahui ternyata kendaraan Rachel tersebut sudah menunggak pajak sekitar 2 bulan atau sejak 23 Agustus 2021 lalu.
“Memang tanggal di 23 Agustus, berarti 2 bulan yang lalu,” kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Dalam kasus ini, polisi menjatuhi hukuman tilang dengan dugaan pelanggaran di Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68.
Mobil Harrier Berpelat RFS Pakai Strobo
Dari aktivitas yang diunggah @tmcpoldametro dalam akun instagramnya, polisi menilang Toyota Harrier hitam berpelat nomor B 1945 RFS di Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut menggunakan strobo. Tertangkapnya mobil itu saat polisi melakukan rajia.
"Matikan lampu strobo di dalam kendaraan yang bukan peruntukannya" ujar salah satu polisi, dalam rekaman video yang diunggah saat mengamankan mobil Harrier hitam pada 17 Oktober 2017 lalu.
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo digunakan untuk lampu isyarat.
***