Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sejarawan soal Surat Cerai Sukarno: Pemerintah Wajib Ganti Rugi ke Keluarga
28 September 2020 13:51 WIB
ADVERTISEMENT
Dokumen surat cerai nikah Inggit Garnasih dan Sukarno bakal diserahkan ke negara. Sebelumnya, dokumen itu hendak dijual oleh cucu ketiga Inggit, Tito Asmarahadi.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad Nina Herlina Lubis pun mengakui memang barang peninggalan Inggit milik keluarga.
Akan tetapi, menurut Nina, mestinya Tito mewarisi sifat pejuang layaknya Inggit. Kalaupun merupakan barang milik keluarga, jangan sampai dilupakan bila barang itu menyangkut tokoh nasional. Inggit dan Sukarno adalah bagian dan milik masyarakat.
"Jangan lupa bahwa ini dokumen menyangkut seorang tokoh pejuang yang sifatnya juga nasional, jadi sebetulnya tokoh yang terkait yaitu Bu Inggit dan Pak Sukarno itu sudah milik publik gitu. Milik publik," kata dia melalui sambungan telepon, Senin (28/9).
Nina pun menambahkan, Tito memang diamanahi untuk menyimpan barang peninggalan Inggit. Akan tetapi, para ahli waris selain Tito memiliki hak atas barang tersebut sebagaimana ketentuan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Nina menilai memang lebih baik apabila barang itu diserahkan ke negara yakni Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI dan pemerintah harus memberi ganti rugi sesuai kemampuan. Sebagaimana diketahui, barang itu akan diserahkan ke negara melalui perantara Pemprov Jabar.
"Pemerintah wajib memberikan ganti rugi semampu negara, artinya bukan mengikuti kemauan harus sekian miliar, tidak. Berapa kemampuan negara apalagi dalam situasi begini," ucap dia.
"Kalau diamanahi menyimpan mungkin memang Pak Tito tapi secara hukum waris siapa yang berhak kan semua ahli waris atuh. Jadi kita dudukan saja secara proporsional harus bagaimana sebaiknya," pungkas dia.
Sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
ADVERTISEMENT
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )