Sejoli Ditangkap Polisi di Kalideres Karena Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

30 Agustus 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Metro Kalideres mengamankan sepasang sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem, Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang sudah berusia 8 bulan.
"Namun RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Keduanya sudah berpacaran sejak bulan Maret 2023. Dan dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ pun hamil pada bulan Januari 2024.
Keduanya pun sepakat untuk menggugurkan janin tersebut. Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Hingga akhirnya di usia kandungan ke-8, DKZ mengkonsumsi obat aborsi dengan harga Rp 1 juta.
Tanggal 13 Agustus, DKZ mulai mengkonsumsi obat tersebut. Dan setelah mengkonsumsi 18 butir obat aborsi, ia pun merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa saat, janin tersebut keluar dalam kondisi meninggal dunia.
Proses itu direkam oleh RR. Ia juga mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus janin.
Keduanya lalu memakamkan janin tersebut di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang. Namun akhirnya ketahuan bahwa bayi yang dikubur adalah hasil aborsi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.