Sekjen DPR: Mulan Jameela ke Turki dalam Rangka Dinas

13 Desember 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela, menuai sorotan karena karantina mandiri bersama keluarga sepulang dari Turki pada awal Desember. Padahal, Satgas COVID-19 mengatur masyarakat karantina 10 hari di lokasi yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Belakangan, BNPB menjelaskan istri Ahmad Dhani itu memang diizinkan karantina mandiri karena statusnya sebagai anggota DPR. Mulan adalah anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
Sekjen DPR Indra Iskandar, saat dikonfirmasi menyebut Mulan Jameela berangkat ke Turki dalam rangka dinas.
"Iya ada acara kedinasan," ucap Indra kepada kumparan, Senin (13/12).
Indra menyebut Mulan ke Turki dalam rangka fungsi pengawasan DPR. Dalam UU MD3, tiga fungsi DPR adalah pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
"Kunker pengawasan dan diplomasi parlemen yang berkaitan dengan Komisi VII," tutur Indra.
Namun dia belum merinci agenda pengawasan yang dilakukan Mulan, termasuk jumlah anggota DPR lain yang berangkat.
Sebelumnya, Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto, menyebut anggota DPR adalah pejabat setingkat menteri yang boleh menjalani karantina mandiri sepulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Pejabat negara setingkat menteri, anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas karantina mandiri. Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel atau di tempat-tempat yang disediakan," ucap Suharyanto dalam rapat di Komisi VIII DPR.
"Jadi selama 10 hari ya diharapkan enggak ke mana-mana, ada batasannya yang sudah kami sampaikan lewat Surat Edaran. Kalau ada yang melanggar ini kasuistis.