Sekjen Kemenhub Ditanya KPK soal Pengondisian Proyek Rel Kereta dan Audit BPK

22 Januari 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novie Riyanto (kedua kiri). Dok: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novie Riyanto (kedua kiri). Dok: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, diperiksa penyidik KPK pada Kamis (18/1). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Novie diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni satu dari ANS Kemenhub dan satunya lagi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai saksi, Novie didalami terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI. Dia juga dicecar terkait dugaan pengondisian temuan audit BPK.
“Juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1).
KPK belum menyebut terang identitas dua tersangka baru tersebut. Ali hanya menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap DJKA dengan terpidana bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dkk.
ADVERTISEMENT
Selain Dion sebagai penyuap, KPK sebelumnya juga sudah lebih memproses hukum Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,625 miliar, Sin$ 30 ribu dan US$ 20 ribu.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023.
Dion Renato sudah diproses pada sidang pertama di PN Semarang. Dia divonis 3 tahun penjara.
Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek: