Sekwan DPRD DKI Tunggu Audit BPK soal Dugaan Penggelembungan Dana Reses Viani

29 September 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viani Limardi. Foto: Facebook/Viani Limardi
zoom-in-whitePerbesar
Viani Limardi. Foto: Facebook/Viani Limardi
ADVERTISEMENT
Viani Limardi dipecat dari jabatannya sebagai kader dan anggota DPRD DKI Fraksi PSI sejak 26 September 2021. Viani dipecat lantaran diduga menggelembungkan dana APBD untuk kegiatan reses.
ADVERTISEMENT
Namun, sampai saat ini, bukti pelaporannya belum masuk ke Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta. Sehingga, tuduhan atas penggelembungan dana reses yang dilakukan Viani belum dapat diproses lebih lanjut.
Plt Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus, belum bisa berkomentar lebih jauh atas tuduhan penyalahgunaan dana reses ini akan dilanjutkan pada pelaporan ke KPK atau polisi.
“Kami tidak bisa berspekulasi seperti itu. Namun, terkait hal tersebut ada mekanismenya. Tidak langsung lapor seperti itu,” kata Augustinus kepada kumparan, Rabu (29/9).
Ia menegaskan untuk pelaporan ini ada mekanismenya, dimulai dari verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) hingga hasil audit dari BPK.
“Nanti akan kami verifikasi terlebih dahulu SPJ terkait kegiatan reses tersebut. Terus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi ada mekanismenya,” tutur Augustinus.
ADVERTISEMENT
Dihubungi secara terpisah, Viani membantah tuduhan kepada dirinya yang disebut melakukan penggelembungan dana reses tersebut.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses. Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).
“Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" tambahnya.
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Diah Harni /Kumparan
Diketahui, dalam surat pergantian antar waktu (PAW) menerangkan pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan penggelembungan dana secara rutin khususnya pada Maret 2021.
Namun, Viani membantah dengan keras dan menjelaskan nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses dan tugas reses pada Maret 2021, dan semua titik diselesaikan semua.
Viani juga mengungkapkan, selama di PSI dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri, salah satunya saat kejadian ganjil genap. Untuk itu, Viani akan membawa tuduhan tersebut ke proses hukum atas kabar yang dianggapnya tidak benar.
ADVERTISEMENT
“Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," pungkasnya.