Selain Laporkan Albertina soal Etik, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas ke PTUN

25 April 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan & Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Nurul Ghufron dan Albertina Ho. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan & Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak hanya melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho mengenai dugaan pelanggaran etik, tapi juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gugatan ke PTUN Nurul Ghufron tersebut disampaikan pada Rabu 24 April 2024 dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Nurul Ghufron sebagai penggugat dan tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Gugatan tersebut dibenarkan Nurul Ghufron. Meski dia belum membeberkan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Besok saja, jangan semua sekarang,” kata Nurul Ghufron saat diminta tanggapan dan isi gugatan ke PTUN tersebut, Rabu (24/4).
Gugatan Ghufron ke PTUN ini diketahui para pimpinan KPK. Termasuk Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean belum mengetahui gugatan Ghufron yang dilayangkan tersebut. Tumpak mengaku baru mengetahui terkait laporan ke Dewas, yang melaporkan satu anggota Dewas yakni Albertina Ho.
“Silakan aja, kan. Itu lain hal, saya belum tahu itu [gugatan PTUN]. Kalau melaporkan Ibu Albertina saya sudah tahu. Kalau yang itu aku belum tahu,” kata Tumpak kepada kumparan di kantornya, Kamis (25/4).