Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Selain PSI, Partai Garuda Juga Ikut Gugat Usia Minimal Cawapres 40 Tahun ke MK
24 Mei 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Setelah PSI, kini Partai Garuda juga mengajukan gugatan terkait UU Pemilu soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Partai Garuda adalah partai yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana, adik eks Wagub DKI Ahmad Riza Patria dari Gerindra. Sekjen Garuda Yohanna Murtika.
Dalam sidang yang digelar Selasa (23/5), kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi, menilai pasal tersebut bisa merugikan hak konstitusional.
Demihardi menyebut, Partai Garuda hendak mencalonkan seorang kepala daerah menjadi calon wakil presiden. Namun terganjal syarat batas usia minimal 40 tahun yang tercantum pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Banyak kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun, yang punya potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Di sisi lain, banyak pula anggota dewan yang menjabat di 2019-2024 yang usianya di bawah 40 tahun. Sebut saja Hillary Brigitta Lasut, usianya 23 tahun, dan Andrian Jopie Paruntu yang berusia 25 tahun," ucap Desmihardi dikutip dari situs MK, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
Desmihardi lalu membandingkan aturan itu dengan di negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, usia minimal calon presiden adalah 35 tahun.
"Tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun. Gabriel Boric, Presiden Chile, usianya 35 tahun; atau Mahamat Deby, Presiden Chad, yang berusia 38 tahun," lanjutnya.
Untuk itu, Partai Garuda mengajukan permohonan kepada MK untuk memutuskan perubahan pada frasa '...berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun)" dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut.
Tanggapan MK
Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, menyebut ada bagian yang perlu disempurnakan pada permohonan Partai Garuda ini, salah satunya adalah pokok permohonan. Selain itu, ia juga meminta agar Pemohon memberikan penejlasan lebih konkret terkait syarat usia yang diusulkan.
ADVERTISEMENT
“Kuatkan pula argumen ketika pergantian dari syarat dulunya 35 ke 40, maka cari naskah pergeserannya oleh pembentuk undang-undang. Sebenarnya apa filosofi, sosiologisnya, yang membangun pergeseran itu oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi, menyoroti soal nama Ketua Umum dan Sekjen Partai Garuda yang berbeda dengan yang tertera pada AD/ART. Sehingga, Partai Garuda masih perlu memastikan apakah pihak-pihak itu benar-benar punya hak mewakili mereka dalam pengadilan.
“Bangun argumentasi permohonan ini kabur karena dalam pasal itu tidak hanya syarat untuk menjadi calon wakil presiden, tetapi juga calon presiden dan dalam penalaran yang wajar tidak dapat membedakan keduanya pada pasal ini, sehingga ini soal konstitusional yang serius untuk dipikirkan,” jelas Saldi.
ADVERTISEMENT
Usai memberikan catatan nasihat, Saldi pun menyatakan, Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari kerja untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 14.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
PSI Minta Usia Minimal Capres Diubah
PSI sebelumnya juga mengajukan gugatan serupa ke MK pada awal Maret 2023. PSI meminta agar batas usia minimal capres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun karena dianggap tak berdasar.
"Menurut kami, penetapan usia 40 tidak berdasar dan mencederai hak konstitusional orang-orang yang berusia 35-40 yang justru sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin," kata juru bicara PSI, Ariyo Bimo, saat dihubungi, Selasa (9/5).
Dia mengatakan, dua UU Pilpres sebelumnya menetapkan usia minimal 35 tahun, tidak ada urgensi untuk mengubah. Sehingga, terbukti bahwa angka 40 datang tanpa alasan dan urgensi.
ADVERTISEMENT
"Praktik negara lain, usia 35 untuk calon pemimpin pemerintahan itu umum. Terlihat bahwa dari 104 negara dengan presiden sebagai kepala pemerintah, mayoritas negara-negara memiliki syarat umur minimal 35 tahun. Syarat usia minimal 40 dengan jumlah 38 negara, syarat minimal usia 35 dengan jumlah 45 negara, dan syarat minimal usia di bawah 35 tahun terdiri dari 21 negara," ucapnya.
"Dikombinasikan, syarat usia di bawah 40 justru lebih dominan," terang Ariyo.