Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lutfi yang divonis empat bulan penjara langsung bebas karena hakim menjatuhkan hukuman dengan dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menilai Lutfi terbukti bersalah melawan polisi saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR, pada 30 September 2019.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun dan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Hakim menyebut Lutfi sebagai seorang pengangguran dan tak berstatus sebagai pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi disebut bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 218 KUHP itu sendiri berbunyi
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Hal memberatkan perbuatan Lutfi yakni karena dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.
Kini Lutfi sudah tidak perlu merasakan dinginnya sel penjara. Lutfi juga dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga terutama sang ibu.
Berikut kumparan rangkum momen-momen sebelum Lutfi bebas dari penjara:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Dede Lutfi Alfiandi empat bulan penjara. Sidang tuntutan itu dibacakan pada Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri Saputra.
Pertimbangan jaksa menuntut Lutfi 4 bulan penjara ialah karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pertimbangan meringankannya ialah karena Lutfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Terkait tuntutan itu, Lutfi mengaku keberatan. Ia menjelaskan, dirinya ditangkap oleh pihak Kepolisian sedang di jalan pulang ketika usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," kata Lutfi.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan Lutfi digelar satu hari setelahnya pembacaan tuntutan di PN Jakpus. Jelang sidang putusan, Lutfi didampingi oleh ibunya. Ia sempat mencium tangan ibunya dan sang ibu juga mencium kening Lutfi sebelum sidang dimulai.
Selain itu, tangan kanan Lutfi tak berhenti memutar Tasbih. Jari telunjuknya secara perlahan menggeser butir tasbih berwarna cokelat gelap itu.
Sementara di tangan kirinya, Lutfi terlihat menggenggam sebuah kitab dengan sampul berwarna kuning. Tak diketahui buku apa yang dipegang. Namun sampul buku itu bertuliskan kaligrafi berupa penggalan ayat dalam Al-Quran tepatnya Surah Al-Anbiya ayat 107:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
(Wa maaaa arsalnaaka illaa rahmatal lil 'aalamiin) yang artinya: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."
ADVERTISEMENT
Sementara kuasa hukum Lutfi, Andris Basril, mengatakan Lutfi tak terbukti bersalah menyerang aparat saat demo di DPR yang berujung kerusuhan pada 30 September 2019. Hal itu berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan.
"Harapan kami, tim pembela dari LBH Kobar Indonesia, tentunya (Lutfi) bebas dari tuntutan JPU atas Pasal 218 KUHP," ujar Andris.
"Kami berkesimpulan vonis dapat dijatuhkan putusan bebas murni karena tidak terbukti tuntutan Pasal 218 KUHP," tambahnya.
Setelah vonis dibacakan, Ibunda Dede Lutfi Alfiandi , Nurhayati, mengaku lega. Setelah terpisah selama empat bulan, Nurhayati ingin segera berkumpul bersama Dede Lutfi Alfiandi.
"Saya merasa senang banget dengan keputusan hakim yang tadi, barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu aja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu aja," ujar Nurhayati.
ADVERTISEMENT
Nurhayati, menyebut keluarga telah menyiapkan penyambutan kecil-kecilan bagi Lutfi. Hal itu disebutnya sebagai rasa syukur telah dipertemukan kembali dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Andri Saputra menyebut pembebasan Lutfi dilakukan Kamis sore setelah proses administrasi dan eksekusi dirampungkan.
Keputusan bebasnya Lutfi tersebut, menurut Andri, berdasarkan diterimanya vonis oleh kedua belah pihak yaitu jaksa maupun tim kuasa hukum Lutfi. Sehingga pembebasan dapat segera dilakukan.
"Kita nuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Saya tanya PH (penasihat hukum) pikir-pikir, setelah musyawarah, diterima putusan dan jaksa terima putusan sama," kata Andri.
Lutfi keluar dari rutan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.50 WIB. Nurhayat dan tim kuasa hukumnya ikut hadir dalam momen pembebasan itu.
ADVERTISEMENT
Dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Lutfi tak kuasa menahan tangis di pelukan sang bunda. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Lutfi terkait kebebasannya. Ia sangat bersyukur akhirnya bisa keluar dari penjara.
"Saya bersyukur terima kasih juga kepada Tuhan kepada pihak Rutan Salemba dan pihak kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat," kata Lutfi.
"Terima kasih pada masyarakat semuanya, assalamualaikum. Intinya saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," tambahnya.
Nurhayati juga tak banyak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu. Keduanya sempat saling berpelukan dan tak kuasa menahan tangis.
Setelah itu Nurhayati bersama Lutfi langsung menuju ke mobil yang sudah menunggunya. "Nanti sama pengacara aja ya," kata Nurhayati singkat.