Selidiki Korupsi Dana Pemakaman COVID-19, Polisi Geledah Kantor BPBD Jember

1 September 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi geledah Kantor BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi geledah Kantor BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggeledah kantor BPBD Jember yang terletak di Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, pada Rabu (1/9).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna yang langsung memimpin penggeledahan dengan mengerahkan sekitar 10 orang penyidik dari Unit II Tipidkor.
Komang sementara ini masih enggan berbicara ke media. Namun, ia terlihat membagi penyidik menjadi dua tim sembari memberi isyarat perintah kepada masing-masing tim di kantor BPBD Jember.
Tangan Komang tampak menunjuk ke suatu arah, dan seketika tim penyidik bergerak memasuki ruang kerja Plt Kepala BPBD Moh Djamil maupun Kabid II BPBD Penta Satria.
Setelah masuk, penyidik menutup pintu kedua ruangan yang sedang digeledah. Bahkan, pegawai BPBD yang berada dalam ruangan tersebut dilarang keluar.
Polisi geledah Kantor BPBD Jember. Foto: Dok. Istimewa
Penggeledahan masih berlangsung sejak jam 10.49 WIB. Selama penggeledahan belum ada keterangan apa pun dari pihak kepolisian mau pun BPBD.
ADVERTISEMENT
Anggaran pemakaman pasien COVID-19 di Kabupaten Jember menuai sorotan. Terlebih setelah Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor Rp 70,5 juta dari anggaran pemakaman itu.
Anggaran pemakaman itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Jember tahun anggaran 2021 senilai Rp 21 miliar. Instansi yang bertanggung jawab adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
Polisi kemudian mencium ada dugaan aroma korupsi di dalam penganggaran yang diajukan BPBD Jember itu.