Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Seluruh Tanah Bantaran Sungai di Jabar Bakal Diklaim Jadi Tanah Negara
12 Maret 2025 10:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid duduk bersama membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai di Jawa Barat agar banjir besar tak terulang.
ADVERTISEMENT
Hasilnya disepakati kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali Kota Depok pada Selasa (11/3), sepakat untuk berkomitmen dan mensinkronkan setiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat dengan pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
Dengan pengukuran ini, fungsi sungai akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi di Depok, dikutip dari Antara, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, sertifikat kawasan sempadan sungai tidak lagi dimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucap Dedi.
Di kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai," tutur Nusron.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalaman 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Apabila kedalaman sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalaman sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.