Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sempat Disebut di Pleidoi Kasus Ferdy Sambo, Kini AKBP Acay Jadi Kapolres Demak
28 Juli 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Masih ingat dengan AKBP Ari Cahya alias Acay yang pernah disebut dalam pleidoi AKP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice kasus Ferdy Sambo? Kini Acay diangkat jadi Kapolres Demak.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Ferdy Sambo, Acay hanya sebagai saksi. Karena saat kejadian dia sedang berada di Bali. Namun, dalam pleidoi AKP Irfan Widyanto, Acay disebut memerintahkannya datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Di sana, Irfan kemudian menemui Kombes Agus Nurpatria yang memerintahkannya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah Sambo.
Terbaru, Acay kini diangkat jadi Kapolres Demak seperti yang tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP/2024 tertanggal 26 Juli 2024.
"Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty of area," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/7).
Acay memang tak masuk ke meja sidang. Berbeda dengan Irfan yang divonis 10 bulan penjara di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta," sambung hakim.
Irfan dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Versi Tuntutan Jaksa
Irfan merupakan salah satu dari tujuh orang yang dijerat sebagai terdakwa perintangan penyidikan kematian Yosua. Dia berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Peraih Adhi Makayasa 2010 itu datang ke lokasi atas perintah atasannya yakni AKBP Ari Cahya alias Acay. Kedatangan itu merupakan arahan dari Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Paminal dan Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang memerintahkan pengamanan CCTV tersebut.
ADVERTISEMENT
Irfan sempat mengecek beberapa titik CCTV di Duren Tiga dan kemudian melapor kepada Agus Nurpatria. Atas arahan Hendra dan Agus, Irfan kemudian mengamankan 3 DVR CCTV dari dua lokasi yakni pos satpam dan rumah AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang bertetangga dengan Sambo.
Total ada setidaknya 3 DVR CCTV yang diamankan oleh penyidik Bareskrim itu. DVR itu kemudian diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto yang juga Korspri Ferdy Sambo. DVR CCTV tersebut merupakan bukti kunci atas peristiwa kematian Yosua.
Pada tanggal 10 Juli 2022, Arif Rachman ditemani oleh Chuck Putranto menemui penyidik di Jaksel. Tujuannya untuk meminta agar penyidik tersebut membuat folder khusus menyimpan file dugaan pelecehan terhadap Putri.
ADVERTISEMENT
Namun saat itu, penyidik Polres Jaksel pun meminta untuk meng-copy decoder CCTV. Salinan dari decoder yang ada di mobil Chuck Putranto pun akhirnya diberikan kepada penyidik tersebut.
Namun demikian, tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut.
Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.
Salah satunya ialah skenario bahwa Sambo baru datang ke Duren Tiga setelah mendapat laporan adanya tembak menembak. Sementara dalam rekaman CCTV, tampak ketika Sambo datang, Yosua masih hidup.
Rekaman tersebut sudah pula ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.
ADVERTISEMENT
Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.
Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan. Selain itu, ia meminta Hendra Kurniawan untuk memastikannya.
Di sisi lain, Baiquni pun sudah membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan.
Atas perbuatannya itu, Irfan dituntut 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.