Sempat Tertunda, Sidang Dakwaan Kasus CPO Lin Che Wei Dkk Digelar Hari Ini

31 Agustus 2022 10:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima terdakwa kasus ekspor minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) sudah hadir di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Sedianya, sidang dakwaan ini digelar pekan lalu, Rabu (24/9) tetapi tertunda karena majelis hakim sakit.
Hari ini sidang perdana pun digelar. Para terdakwa pun akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Lin Che Wei selaku Tim Asistensi Menko Perekonomian hadir bersama 4 tersangka lain. Terlihat juga mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Lin datang dengan kemeja putih dibalut rompi merah muda milik Kejaksaan Agung (Kejagung), namun saat memasuki ruang sidang, rompi tersebut dibuka. Para tersangka kompak memakai kemeja putih, kecuali Indrasari yang datang dengan mengenakan batik.
Selain Lin dan Indrasari, tiga tersangka lainnya juga sudah berada di ruangan sidang. Mereka adalah: Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musimas, Pierre Togar.
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
Dalam dakwaannya yang sudah diunggah di laman SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Lin dan kawan-kawan itu didakwa merugikan negara hingga Rp 18,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," bunyi dakwaan di SIPP.
Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.
"Secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi," bunyi dakwaan.
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images

Kasus CPO

Kasus ini tak terlepas ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Bahkan harganya kemudian melambung.
Kejaksaan Agung lalu mengusut kemungkinan adanya penyimpangan terkait hal ini. Belakangan kasus ini masuk ranah penyidikan.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei selaku Tim Asistensi Menko Perekonomian diduga bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardani dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan.
Akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.