Senat AS: Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional Meski Sudah Tak Jabat Presiden

10 Februari 2021 7:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden AS Donald Trump saat telekonferensi video Thanksgiving dengan anggota pasukan militer di Gedung Putih di Washington, AS, (26/11). Foto: ERIN SCOTT/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden AS Donald Trump saat telekonferensi video Thanksgiving dengan anggota pasukan militer di Gedung Putih di Washington, AS, (26/11). Foto: ERIN SCOTT/REUTERS
ADVERTISEMENT
Senat Amerika Serikat (AS) memutuskan melanjutkan sidang pemakzulan eks Presiden Donald Trump. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil voting pada Selasa (9/2) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Para senator memberikan suara 56-44 yang menyatakan sidang pemakzulan Trump konstitusional. Dari 56 suara yang mendukung kelanjutan sidang pemakzulan, 6 di antaranya berasal dari Partai Republik.
Senat AS menolak argumen pengacara Trump yang meminta sidang dibatalkan karena mantan presiden tidak bisa diadili parlemen.
Dengan demikian, sidang pemakzulan berlanjut Rabu (10/2) waktu setempat. Masing-masing pihak akan diberi kesempatan menyampaikan pendapat apakah Trump layak atau tidak dimakzulkan atas tudingan menghasut pendukungnya untuk menyerbu gedung Kongres US Capitol pada 6 Januari saat pengesahan kemenangan Joe Biden.
Pengacara David Schoen, mewakili dan membela mantan Presiden Donald Trump, berpidato di hadapan Senat AS saat sidang pemakzulan kedua Donald Trump. Foto: U.S. Senate TV/Handout via REUTERS
Walau sidang berlanjut, kemungkinan upaya pemakzulan Trump terealisasi sangat kecil. Sebab dibutuhkan 2/3 suara mayoritas Senat untuk pemakzulan Trump. Sehingga berkaca pada voting tersebut, butuh sekitar 17 suara senator Republik lagi untuk merealisasi pemakzulan tersebut.
ADVERTISEMENT
Trump merupakan presiden pertama yang menghadapi 2 sidang pemakzulan. Pada sidang pertama, Trump dituding menyalahgunakan kekuasaan karena meminta Presiden Ukraina menyelidiki korupsi perusahaan minyak yang menyeret nama putra Joe Biden serta mencoba menghalangi penyelidikan Kongres.
Polisi bentrok dengan pendukung Presiden AS Donald Trump yang mencoba memasuki US Capitol di Washington, Amerika Serikat. Foto: Jim Urquhart/Reuters
Namun Trump selamat karena Senat AS dikuasai Partai Republik. Pemakzulan ini merupakan sejarah lantaran Trump diadili meski sudah tak lagi menjabat presiden AS.
Dalam sidang pemakzulan kedua, Trump dinilai telah menghasut pendukungnya untuk menyerbu US Capitol. Video penyerbuan pendukung Trump itu diputar saat sidang perdana di Senat AS.