Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sengketa Hak Cipta Tak Bisa Diselesaikan di Medsos
30 November 2018 14:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Lagu ‘Sunset di Tanah Anarki’ versi koplo menjadi penyebab Jerinx marah-marah di media sosial, Jumat 9 November lalu. Drummer Superman is Dead (SID) itu geram lantaran lagu ciptaannya bersama sang vokalis, Bobby Kool, dinyanyikan tanpa izin oleh Via Vallen.
ADVERTISEMENT
“Tanpa Sunset di Tanah Anarki, Vallen enggak akan ada di posisinya saat ini,” kata Jerinx melalui akun Twitternya pada hari tersebut.
Sindiran Jerinx itu rupanya tak berhenti pada hari itu saja. Esoknya, Jerinx terus mengungkapkan hal serupa, baik melalui Twitter maupun di Instagramnya. Nadanya semakin keras, hingga kemudian terucap bahwa Via adalah seorang ‘pelacur sialan’.
Berselang dua hari, Via akhirnya angkat bicara, juga lewat media sosial. Pelantun lagu ‘Sayang’ itu mengunggah rangkaian 10 foto di Instagram berisi permohonan maaf kepada Jerinx. Namun, Via menyatakan enggan bertemu dengan Jerinx karena tersinggung disebut pelacur.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf. Sungguh saya tidak punya sedikit pun niat untuk merusak lagu siapapun melalui genre musik saya," kata Via.
Masalah ini pun hingga kini menggantung begitu saja. Baik Jerinx maupun Via masih belum bertemu. Persoalan mengenai lagu ‘Sunset di Tanah Anarki’ yang dinyanyikan Via di atas panggung juga jadi tak jelas. Jerinx tak membawa kasus ini ke pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan atas kasus tersebut. Oleh sebab itu, dia menyayangkan bergulirnya kasus ini yang hanya terjadi di media sosial.
“Kita ini terlalu banyak omong di medsos, padahal nanti di antara omongan itu ada slip of the tongue. Kepeleset lidah yang enggak perlu. Jadi substansinya malah slip of the tongue-nya,” kata Freddy saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, kata Freddy, ada yang disebut dengan hak moral dan hak ekonomi. Dua hak tersebut melekat pada setiap karya yang diciptakan. Untuk itu, seorang musisi atau penyanyi harusnya memahami aturan main tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam hak moral, pencipta lagu berhak disebut namanya kala lagu ciptaannya dibawakan orang lain. Sementara dalam hak ekonomi, pencipta lagu berhak mendapat royalti dari musisi atau penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya untuk kepentingan komersial. Termasuk, ketika dibayar saat menyanyikan lagu itu di atas panggung.
“Di situ ada hak ekonomi orang. Jangan mengambil keuntungan sendiri, tapi penciptanya enggak mendapat keuntungan ekonomis,” katanya.
Freddy mengimbau, kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas hak cipta untuk melapor. Sebab, pihaknya tak akan pernah memproses kasus pelanggaran hak cipta tanpa adanya aduan terlebih dahulu.
“Begini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu kan (prosedurnya) delik aduan. Jadi lapor ke kita bahwa memang ada kerugian,” jelas dia.
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan yang ada, pemegang hak cipta dapat melakukan somasi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanismenya, dengan menyampaikan surat somasi (surat pemberitahuan yang bersifat peringatan atau teguran).
Jika tak ada titik temu, pemegang HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dapat menyampaikan aduan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI yang ada di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham. Selain itu, bisa juga ke PPNS HKI di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Dirjen HKI Kemenkumham di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, pemegang hak cipta diharuskan melampirkan sejumlah bukti, berupa:
Freddy tak merinci berapa lama proses pengaduan tersebut hingga membuahkan keputusan. Namun, berkaca pada polemik kepemilikan lagu ‘Gebby Tinggal Kenangan’ yang heboh pada pertengahan tahun 2008, proses penyelesaiannya bisa memakan waktu sekitar tiga bulan.
ADVERTISEMENT
“Ya tergantung (waktu penyelesaiannya), biasanya kan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Kita itu awalnya memang menyelesaikan sengketanya dulu. Kadang-kadang kan ada yang bersikeras hati ya kita teruskan ke pidana terakhir,” kata dia.
Freddy menambahkan, pencipta lagu memang tak berkewajiban mendaftarkan karyanya ke Ditjen HKI. Namun, apabila berinisiatif mendaftarkannya, maka negara akan mencatat karya tersebut secara nasional. Sehingga jika ke depannya lagu itu dipersoalkan secara hukum, si pemilik dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan lagu tersebut.
Proses mendaftarkan lagu ke HKI juga relatif mudah. Cukup membayar biaya Rp 400 ribu untuk setiap lagu yang didaftarkan dan mengisi form secara online di https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Proses pendaftarannya sendiri memakan waktu sekitar satu jam. Selanjutnya, tim verifikator dari HKI akan memeriksa lagu yang didaftarkan tersebut. Bila dinilai aman, HKI akan menerbitkan sertifikat kepemilikan lagu itu dalam waktu 1x24 jam. Sertifikat pun akan diterima pendaftar melalui email.
ADVERTISEMENT
“Baru setahun kita jalan (permohonan hak cipta secara online). Kita dapat penghargaan e-hak cipta. Punglinya udah habis. Kan online. Bayarnya transfer,” ungkapnya.