Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Senyum Tom Lembong di Kejagung, Hadapi Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka
1 November 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, pada hari ini, Jumat (1/11). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Tom Lembong tampak didampingi oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Ari sebelumnya merupakan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Sementara, Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN.
Dalam pantauan kumparan di Gedung Kartika Kejagung, Tom Lembong tiba sekitar pukul 09.58 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan. Ia mengenakan baju berwarna hijau tua yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink. Tangannya juga terlihat diborgol saat tiba di Kejagung.
Ia tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media yang berada di lokasi. Ia hanya melempar senyum dan langsung menuju ke dalam Gedung Kartika Kejagung sambil disambut pengacaranya, Ari Yusuf Amir.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan bahwa Tom Lembong diperiksa.
"Aku udah cek, hari ini diperiksa kembali," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Perkara Tom Lembong
Kejagung menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Tapi dari pihak Tom Lembong, sebagaimana disampaikan Ari Yusuf Amir, kebijakan impor gula itu ada lantaran kondisi kedaruratan demi kepentingan nasional.
Menurut Ari, kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang baku dan berjenjang. Selain itu, Tom Lembong disebut Ari tidak menerima fee maupun keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Izin Importasi Gula
Importasi 2015
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan gula kristal putih hanya BUMN yang boleh mengimpor, bukan swasta. Izin itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Importasi 2016
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia—BUMN), memerintahkan staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
ADVERTISEMENT
Perusahaan gula swasta yang dimaksud yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan terjalin sebanyak empat kali.
Pertemuan itu, guna membahas rencana kerja sama impor Gula Kristal Mentah yang diolah menjadi Gula Kristal Putih. Pihak Kejagung menyebut pembahasan itu atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton.
Lalu, PT PPI ini membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.
ADVERTISEMENT
"Meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP (gula kristal putih) secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024.
Menurut Kejagung, seharusnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang diimpor adalah Gula Kristal Putih secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Ditambah lagi, kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Setelah delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi Rp 13.000/kg.
ADVERTISEMENT
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg," ucap Qohar.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," sambungnya.