Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Seorang Pria Dibekuk Karena Curi Puluhan Ponsel Finalis Abang None Jakarta Pusat
27 Agustus 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial S ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, usai mencuri ponsel saat ajang Abang None Jakarta Pusat dan gladi bersih pelantikan OSIS.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pelaku mulanya beraksi di wilayah FX Sudirman, Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2024 lalu dengan menyasar para finalis ajang Abang None Jakarta Pusat.
Peristiwa bermula ketika para finalis diminta untuk mengumpulkan ponselnya dan dimasukkan ke dalam sebuah tas. Tas itu kemudian diletakkan di sebuah ruangan.
"Tas itu kemudian disimpan di dalam sebuah ruangan total 30 unit ke dalam sebuah tote bag dan diletakkan di dalam sebuah ruangan," kata dia melalui keterangan yang diterima, Selasa (27/8).
Usai acara, para finalis hendak mengambil kembali ponselnya. Namun, mereka mendapati ponselnya telah raib digondol para pelaku. Para korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Selang satu bulan, para pelaku kembali beraksi. Kali ini, pelaku beraksi di SMA Labschool di kawasan Tangerang Selatan. Peristiwa bermula ketika sejumlah siswa dan siswi yang hendak mengikuti kegiatan gladi bersih pelantikan OSIS menyimpan ponselnya di meja guru. Namun, ketika hendak diambil kembali, ponsel itu sudah raib.
"Saat kegiatan selesai para siswa-siswi ingin mengambil handphone-nya kembali yang ada di atas meja piket guru diketahui sudah tidak ada atau hilang," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa buah ponsel hingga satu unit motor. Kasus itu pun sedang dalam pemberkasan dan bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP .
ADVERTISEMENT
"Melakukan pemberkasan untuk diajukan ke JPU," kata dia.