Seperti Henry Yoso, Warga Juga Bisa Minta Tes Urine ke Polisi

11 April 2018 15:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang pemeriksaan R, anak dari Ketua GRANAT (Gerakan Nasional Antinarkotika) Henry Yosodiningrat. Pemeriksaan dapat dilakukan bila orang tua atau pihak keluarga mengiginkan adanya pemeriksaan, untuk mencegah peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam enam poin yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (11/4). Berikut pernyataan dan penjelasan dari kepolisian
1. Kegiatan pemeriksaan urine tersebut merupakan kegiatan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. (Pasal 1, 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika).
2. Kegiatan terhadap R bukanlah kegiatan yang pertama dan satu-satunya. Kegiatan ini sering dilakukan dan sebagai info, bahwa Sabtu ini Ditresnarkoba diminta melakukan tes urine terhadap 100 orang (dari sebuah kelompok kegiatan masyarakat).
3. Terhadap orang yang meminta tes urine dengan kita, kita serahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti apakah direhab di lembaga pemerintah atau rehab tradisonal dan rehab keagamaan. (Pasal 55 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika).
ADVERTISEMENT
4. Demikian halnya dengan orang yang pada saat dilakukan operasi kepolisian dan hanya didapatkan hanya hasil tes urine yang positif, maka kepada yang bersangkutan di asessment dan diarahkan rehab.
5. Tidak ada apabila masyarakat tertangkap hanya tes urine positif akan diproses sidik, kecuali ada bukti lain yang menunjukkan ternyata ada barang miliknya dipegang pihak lain atau dia bagian dari peredaran narkoba.
6. Pemberi informasi wajib dirahasiakan dan dilindungi.
Hal ini semua diatur dalam
a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
b. PP No 40 tahun 2013
c. PP No 25 tahun 2013
d. SE No 4 tahun 2010
e. Peraturan bersama para stakeholder terhadap penyalahgunaan narkoba
Sempat beredar kabar bahwa putra kedua Henry Yosodiningrat ini ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, karena penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibantah oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, ia menegaskan tidak ada penangkapan terhadap anak dari Henry Yosodiningrat. Melainkan permintaan langsung dari Henry.
"Bukan penangkapan narkoba tapi permintaan dari orang tuanya untuk tes narkoba," kata Suwondo kepada kumparan (10/4).
Dari hasil pemeriksaan, R dinyatakan positif menggunakan narkotika. Namun ia telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tua.