Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dewi Tanjung --yang memang sering melaporkan orang-- bahkan menyambangi Polda Metro Jaya Rabu (6/11) lalu. Caleg yang gagal melenggang ke Senayan itu melaporkan Novel atas penyebaran berita bohong.
Dewi Tanjung menguliti satu per satu tudingannya. Yakni, kecurigaan akan mata Novel yang rusak namun kulit wajahnya baik-baik saja tanpa luka bakar, gerak-gerik Novel yang tak refleks membersihkan air saat diserang, hingga menuduh Novel menggunakan kontak lensa.
Novel tak tinggal diam. Kepada kumparan, Novel membantah semua tudingan dan menilai laporan tersebut janggal.
"Saya enggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini. Saya, sih, yakin, kalau yang bersangkutan (Dewi Tanjung) tahu kalau itu benar terjadi. Bisa jadi yang bersangkutan mau 'ngerjain' polisi," kata Novel, Kamis (7/11).
"Lah, nyuruh polisi bekerja atas hal yang dia tahu, itu enggak benar, apa namanya, dong?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan kubu Novel berencana melaporkan Dewi Tanjung. Pengacara Novel, Saor Siagian, mendukung Novel untuk membuat laporan ke polisi karena perbuatan Dewi Tanjung dinilai telah memasuki ranah pidana.
Terhitung pekan depan, kasus ini kemungkinan akan berujung pelaporan balik. Dewi Tanjung dianggap memfitnah Novel dan berbohong.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta pak Novel untuk juga segera melakukan tindakan hukum," kata Saor di Gedung Merah Putih KPK.
"Nah, oleh karena itu, kami akan lakukan pelaporan soal pidananya. Saya kira paling tidak dia berbohong. Mungkin minggu depan akan kita lakukan pelaporan ini," tuturnya.
Menurut Saor, jika Dewi Tanjung memang betul-betul ingin menjatuhkan Novel, mengapa ia tak langsung saja datang ke rumah sakit untuk membuktikan tudingannya? Tak hanya itu, kata Saor, sebelum berkoar-koar, Dewi Tanjung sebaiknya menyambangi rumah Novel terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba ada seorang warga kemudian meragukan mengenai peristiwa, nah, menurut saya dan Pak Novel, ini sangat serius," ungkapnya.
Saor menjelaskan mata kanan Novel yang seakan baik-baik saja ternyata hampir rusak sempurna. Sementara mata kiri Novel yang menonjol dan tersiram air keras juga tak sampai berfungsi 50 persen.
"Sementara yang kiri (kanan, -red) itu yang kelihatannya normal, itu hampir sempurna rusak, yang bisa melihat itu sebelah kanan (kiri, -red), yang menonjol itu, dan kemampuannya barangkali hanya 30 persen, yang berpotensi apa namanya, akan blind atau buta," ungkap dia.
"[Bahkan] saya tadi kalau saya ketemu dia, kalau baca HP itu di matanya harus didekatkan seperti ini (memeragakan mendekatkan HP ke mata), gitu, lho," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Persilakan Novel Lapor Balik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan jika pihak Novel ingin melaporkan Dewi Tanjung. Namun, Argo mengingatkan Novel untuk membawa bukti kuat agar bisa diterima polisi.
"Jadi pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada kepolisian. Tentunya laporan tersebut didukung dengan data, misalnya yang bersangkutan atau pelapor ini merugikan apa," kata Argo di Polda Metro Jaya.
"Tentunya itu harus ada pendukung yang kuat yang dibawa, baru nanti dilampirkan ke Polda atau ke Polres. Kemudian di sana ada tempat konsultasi, dikonsultasikan dulu, ada piket Serse di sana yang konsultasi dari apa yang mereka laporkan," sambungnya.
Novel dan Dewi Tanjung akan diperiksa
ADVERTISEMENT
Untuk mengusut laporan ini, polisi akan memanggil kedua pihak. Meski begitu, Argo belum bisa menentukan kapan Novel dan Dewi Tanjung akan dipanggil penyidik.
"Kita tunggu saja seperti apa. Nanti penyidik yang akan melakukan," tuturnya.
Argo menjelaskan, jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan.
"Kalau tidak memenuhi unsur pidana dari laporan tersebut nanti kita akan hentikan penyelidikan laporan tersebut," tuturnya.
"Nantinya 'kan laporan itu masuk ke Direktorat Resese (Kriminal) Khusus, kemudian ke Kasubdit. Tentunya nanti akan dipelajari sesuai SOP yang kita punya, kemudian laporan akan kita klarifikasi. Klarifikasi itu mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang ada kita gelarkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Spekulasi liar imbas pengungkapan kasus Novel yang berlarut-larut
Sejak 11 April 2017 kasus itu berlalu, Polri belum menemukan titik terang soal pelaku. Meski sudah sering kali Polri dikritik, meski sudah beragam cara Polri membentuk tim khusus: Satgas Novel (Tim Pencari Fakta) dan Tim Teknis.
Berulang kali pula Presiden Jokowi mengingatkan Tito Karnavian --yang kala itu masih menjabat Kapolri-- untuk mengusut tuntas. Namun, batas waktu yang ditentukan Jokowi pun tetap tak bisa membuat pelaku tertangkap.
Satu-satunya temuan baru yang berhasil diungkap adalah dugaan keterkaitan kasus Novel dengan enam kasus high profile yang pernah ia tangani saat masih di Polri maupun KPK.
Enam kasus yang dimaksud yaitu kasus korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus eks sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kasus eks Bupati Buol, Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus yang berlarut-larut ini tentunya memantik spekulasi liar. Termasuk tudingan Dewi Tanjung yang menilai kasus ini hanyalah rekayasa.
Untuk itu, Saor meminta polisi segera mengusut tuntas. "Sehingga tidak ada masyarakat lagi berani menerka-nerka atas peristiwa ini. Sehingga peristiwa penyerangan terhadap Novel itu kemudian terang-benderang," pungkasnya.
Kepada Idham Azis, Kapolri baru pengganti Tito, Jokowi memberikannya pekerjaan rumah agar kasus Novel rampung Desember 2019. "Tadi sudah saya sampaikan, bahwa ada Kapolri yang baru, tapi waktu (tuntas) sampai awal Desember. Awal Desember gitu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Laporan polisi oleh Dewi Tanjung tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
"Faktanya kulit Novel 'kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya? Sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak,“ kata Dewi Tanjung.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh, terguling-guling, itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," tudingnya.