Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Serba-serbi Kenaikan Pangkat Letkol Teddy dan Posisinya Sebagai Seskab
14 Maret 2025 6:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini semakin menunjukkan begitu moncer karier Teddy.
ADVERTISEMENT
Belakangan, kenaikan pangkat Teddy ini banyak diperbincangkan. Termasuk jabatannya yang saat ini menjadi Seskab dengan posisi sebagai TNI aktif.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Jumat (7/3).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru dengar istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Politikus PDIP itu lalu mempertanyakan pola kenaikan pangkat itu.
ADVERTISEMENT
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.
Dia menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Selain itu, menurut Hasanuddin seharusnya Teddy mundur dari Seskab karena dia merupakan TNI aktif.
"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.
Berbeda dengan Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut posisi yang diemban Teddy saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Seskab disebut masih berada di bawah Setmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.
“Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sesmil dan Sesmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/)
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.
BG: Letkol Teddy Indra Jabat Seskab Tidak Menyalahi Aturan
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut posisi Teddy di Seskab tidak menyalahi aturan.
"Sekarang dalam SOTK yang baru, kedudukan Seskab itu berada di bawah Sesmil Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI-Polri, termasuk juga di Seskab seperti itu," kata BG dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (13/3).
"Jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," tutur dia.
Aturan yang dimaksud BG yakni Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Sesmilpres. Perpres itu diteken pada 5 November 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara Sesmilpres memang bisa dijabat TNI aktif. Oleh karenanya Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan.
Berikut bunyi dari aturan itu:
Pasal 48
Eks Kepala BIN ini tak menampik aturan lama, Seskab berada di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara. Namun karena aturan sudah diubah, penempatan Teddy sebagai Seskab sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu Seskab kedudukannya dengan Sesneg sejajar. Saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Seskab saudara Letkol Inf Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI, tidak ada yang menyalahi," tutup BG.
Panglima TNI & KSAD Soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan Teddy bisa menjabat sebagai Seskab.
"Jadi jabatan seskab itu kan eselon II. Eselon 2 itu bisa dijabat oleh [anggota TNI] maksimal bintang 1," kata Agus usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Berdasarkan UU TNI dan isi RUU TNI yang akan dibahas, Seskab bukan lembaga yang mengharuskan anggota TNI mundur dari dinas untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
"Jadi Sesmil. Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," jelas dia.
"Kementerian/lembaga juga punya undang-undang tersebut, punya undang-undang yang dia menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan itu yang diduduki oleh TNI aktif juga seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam, itu dia punya Undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," tambah dia.
Senada, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Teddy berada di di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dengan begitu, Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI karena mengisi jabatan itu.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.