Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Serba-serbi Rapat Paripurna DPR: Kritik soal Wadas; Puan Pamer Pencapaian
19 Februari 2022 7:31 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna kemarin dihadiri oleh 39 anggota DPR secara fisik dan 229 anggota secara virtual. Sehingga, total rapat paripurna dihadiri oleh 298 orang.
Sejumlah agenda dilakukan dalam rapat paripurna kemarin, mulai dari pengesahan nama 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 hingga Puan yang pamer capaian pembentukan RUU.
7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu Disetujui
Setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama tiga hari, dan penetapan pada Kamis (17/1) dini hari, akhirnya dipilih lah 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 yang dipilih Komisi II DPR. Nama-nama ini pun dibawa ke rapat paripurna.
Setelah Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil fit and proper test, Puan pun persetujuan dari seluruh anggota agar nama-nama pilihan komisi II untuk disetujui.
ADVERTISEMENT
"Sekarang perkenankan kami menanyakan apakah laporan komisi II terhadap hasil uji kelayakan calon KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 tersebut dapat disetujui," tanya Puan.
"Setuju..!!" ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Berikut 7 anggota KPU yang terpilih:
1. Betty Epsilon Idroos;
2. Hasyim Asy’ari;
3. Mochammad Afifuddin;
4. Parsadaan Harahap;
5. Yulianto Sudrajat;
6. Idham Holik;
7. August Mellaz;
Sedangkan cadangannya adalah:
8. Viryan;
9. Iffa Rosita;
10. Dahliah;
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
12. Iwan Rompo Banne;
13. Yessy Yatty Momongan;
14. Muchamad Ali Safa’at;
5 anggota Bawaslu terpilih:
1. Lolly Suhenty;
2. Puadi;
3. Rahmad Bagja;
4. Totok Haryono;
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
ADVERTISEMENT
Sedangkan cadangannya adalah:
6. Subair;
7. Fritz Edward Siregar;
8. Aditya Perdana;
9. Mardiana Rusli;
10. Andi Ten
Setelah disetujui oleh DPR, nama 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk segera dilantik.
Puan Pamer Capaian DPR dan Sahkan 9 RUU
Dalam paripurna, Puan turut menyampaikan capaian DPR yang mampu mengesahkan 9 RUU dan pengesahan 7 RUU sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu RUU yang sudah disahkan DPR yakni UU Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.
"Penuntasan sejumlah RUU ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional," beber Puan.
Puan berharap UU IKN yang telah disahkan menjadi komitmen antara DPR dan pemerintah untuk menjadikan IKN baru sebagai wajah Indonesia yang modern.
ADVERTISEMENT
"UU tentang Ibu Kota Negara, telah disahkan dan telah menjadi komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan amanat UU tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Ibu Kota Negara di masa yang akan datang, menjadi wajah kemajuan Indonesia yang tampil modern dan berwawasan lingkungan," beber dia.
"Pembangunan Ibu Kota Negara diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia di masa yang akan datang," lanjutnya.
Berikut 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU di masa sidang III DPR RI:
1. RUU tentang Ibu Kota Negara;
2. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
3. RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur;
4. RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
5. RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat;
ADVERTISEMENT
6. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
8. RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
9. RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
Lalu, 7 RUU yang disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI selama masa sidang III DPR RI:
1. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
2. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat;
4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau;
5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jambi;
6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTB; dan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi NTT.
Pelantikan 2 Anggota DPR Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW)
Paripurna juga melantik anggota dewan baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrat dan NasDem. Mereka adalah Muhammad Haerul Amri dari Fraksi NasDem dapil Jatim 2 yang menggantikan Hasan Aminuddin. Hasan digantikan karena terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada Hendrik H Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, dapil Sumatera Utara I, menggantikan Abdul Wahab Dalimunthe, yang meninggal dunia.
Setelah itu, Puan memandu Haerul dan Hendrik mengucapkan sumpah jabatan janji sebagai anggota dewan secara Islam dan Katolik. Pelantikan berlangsung singkat, setelah sumpah jabatan sebagai anggota DPR, langsung dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan.
Diwarnai Interupsi Politikus PKS
Namun, rapat paripurna kemarin diwarnai interupsi dari anggota DPR Komisi I Fraksi PKS, Sukamta. Ia menyinggung masalah penambangan batu andesit yang berujung kericuhan di Desa Wadas serta polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
"Saya ingin memperingatkan kita semua termasuk pemerintah untuk memperhatikan nasib rakyat kecil dalam membangun NKRI ini. Peristiwa pembangunan penambangan batu andesit di Wadas Purworejo jangan sampai mengabaikan lingkungan dan kepentingan rakyat," kata Sukamta.
ADVERTISEMENT
"Apa pun, kita harus dengan sabar, negara harus dengan sabar dan lindungi nasib mereka. Begitu pula dengan para pekerja yang sudah bekerja keras memeras keringat membangun Indonesia, kita harus hormati hak-haknya," imbuh dia.
Sukamta menuturkan negara jangan sampai mengumpulkan dana dalam jumlah besar dengan mengabaikan hak rakyat. Ini terlihat dari kebijakan JHT bisa cair saat 56 tahun.
"Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana besar itu mengabaikan hak-hak mereka. Sehingga JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun. Kalau memang mereka terpaksa berhenti bekerja pada usia yang lebih dini," tutupnya.