Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin (24/10).
Aan menjelaskan, ada dua cara penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran, yakni penilangan dan teguran.
Dengan adanya instruksi dari Jenderal Sigit untuk tidak melakukan penilangan secara manual, lanjut Aan, penindakan menggunakan kamera ETLE bakal diutamakan.
"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar Lalin Usai Tilang Manual Ditiadakan
Masyarakat tidak bisa menggunakan kebijakan ini untuk seenaknya melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Polisi tetap akan memberhentikan para pengendara bila melihat ada pelanggaran.
Polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan hingga memberi penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan.
Lalu bagaimana mekanisme teguran kepada pengendara sebagai pengganti tilang manual?
Kanit 3 Satuan Penegakan Aturan (Sat Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Supratman mengatakan, masih ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari ganjil genap, pemotor yang tidak menggunakan helm, dan motor yang tidak berada di jalur lambat.
"Misalnya di lapangan kita temukan ada yang menggunakan motor salah arah kita akan beri tahu, kita tegur bahwa di sini tidak boleh melintas. Karena jalur cepat di Semanggi bawah itu kan tidak boleh motor lewat harus lewat jalur lambat," jelas Supratman di lokasi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tidak ada slip yang dibekalkan ke Polantas yang bertugas. Biasanya ada slip merah untuk penilangan dan pengendara merasa keberatan dan mengajuka ke pengadilan. Lalu ada slip biru yang dipakai untuk menilang pengendara dan mereka menerima kesalahan mereka.
Satu lagi slip yang belum lama dikeluarkan, yakni slip biru berjudul teguran. Slip teguran ini juga sudah tidak dipakai lagi.
"Untuk teguran untuk sementara hanya lisan saja itu, sementara hanya lisan saja," tegasnya.
Setelah mendapat teguran dan penjelasan dari polisi, pengendara akan diizinkan jalan kembali. Tapi, siap-siap pelanggaran itu akan terekam kamera ETLE.
"Untuk saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, kita tidak boleh melakukan penilangan secara manual. Jadi sementara tetap menggunakan ETLE dan yang belum tetap kita secara manual kita melakukan imbauan-imbauan atau teguran teguran yang (bersifat) humanis," ujar Supratman.
ADVERTISEMENT
Mengenal ETLE Statis dan ETLE Mobile yang Akan Gantikan Tilang Manual
Dengan penerapan ETLE, diharapkan bisa mengurangi pungli oleh petugas di lapangan.
Lantas apa bedanya ETLE statis dan ETLE mobile?
ETLE Statis
ETLE statis merupakan sistem tilang elektronik yang pertama kali diperkenalkan. Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas ini pertama kali terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan ada 280 lebih ETLE statis di Indonesia.
Kamera ETLE statis akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Setiap pelanggaran yang terekam kemudian akan ditinjau kembali oleh petugas di Management Traffic Center.
Jika memang terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Surat itu berisi permintaan untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
ETLE Mobile
Sistem penindakan melalui ETLE mobile hampir sama dengan ETLE statis. Bedanya kamera untuk melakukan pengawasan tidak dipasang di titik tertentu.
Kamera ETLE mobile terpasang di kendaraan polisi. Petugas juga bisa menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan HP. Namun, penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu (1/6).
"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
Membandingkan Jumlah Penindakan Tilang Manual dan ETLE
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengatakan dari data yang dimilikinya lebih banyak tindak penilangan melalui ETLE. Data tersebut dihimpun dari seluruh Indonesia.
"Rata-rata jumlah Dakgar (penindakan pelanggaran) manual 2017 - 2020 adalah 36.156 pelanggaran. Jumlah Dakgar ETLE 2021 adalah 159.271 pelanggaran," kata Karsiman dalam keterangannya, Senin (24/10).
Dia menjelaskan, kamera ETLE saat ini telah tersebar di 34 Polda di seluruh Indonesia. Total, ada ribuan kamera ETLE yang terdiri dari beberapa jenis.
ADVERTISEMENT
"Perangkat kamera ada 270 statis, 806 mobile handheld, 51 mobile on board, 58 speed cam dan 5 weight in motion ODOL," ungkap Karsiman.
Lebih jauh, Karsiman mengungkapkan, ada 11 jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak menggunakan safety belt, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan Sudirman
kumparan melakukan cek TKP di sekitar Sudirman, sejak Senin (24/10) pagi aturan ini sudah mulai dilaksanakan.
Bila sebelumnya di pos polisi kolong Semanggi dan pos polisi Bundaran Senayan kerap ada tilang manual, hari ini hanya dilakukan peneguran bagi pelanggar lalu lintas dari polisi.
Polisi juga tampak fokus mengatur lalu lintas. Kepadatan biasanya terjadi di pagi dan sore hari.
ADVERTISEMENT
Untuk di Jalan Sudirman, biasanya polisi menilang pengendara motor yang masuk ke jalur cepat tepatnya di kolong Semanggi.
Kanit 3 Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Supratman menjelaskan bila terjadi pelanggaran lalu lintas kini pihaknya hanya akan memberikan teguran pada pengendara yang melanggar lalu lintas. Sedangkan sanksi dan denda akan diatur oleh tilang elektronik atau ETLE.