Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Serda Adan Cuti saat Bunuh Casis Asal Nias, Berikut Rangkaian Peristiwanya
1 April 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Serda Adan Aryan Marsal (AAM) yang membunuh calon siswa (casis) bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21 tahun) di Nias, Sumut, ternyata cuti sekitar 10 hari saat melakukan perbuatan kejinya.
ADVERTISEMENT
Serda Adan selama ini bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias.
Sementara, ia membuang jasad Iwan di sebuah jurang di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
“Dia cuti. Dia ambil cuti tahunan ke Padang. Kan memang boleh ya sekali setahun kita diberi hak cuti,” kata Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Afrizal saat dikonfirmasi Senin (1/4).
“Cutinya kalau enggak salah tanggal 16 Desember sampai 25 Desember 2022,” sambungnya.
Iwan dijemput tiba-tiba hingga dibunuh
Pada Jumat (16/12/2022), Serda Adan menjemput Iwan secara tiba-tiba di kediamannya di Kecamatan Gomo, Nias. Adan mengeklaim Iwan harus segera dibawa ke Lantamal II Padang untuk mengikuti seleksi bintara.
Pada Kamis (22/12/2022), Serda Ardan mengirimi keluarga Iwan foto korban berseragam TNI lengkap. Belakangan diketahui foto tersebut settingan. Jadi, korban disuruh gundul dan memakai baju TNI yang disiapkan yang telah dibordir dengan nama Iwan.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada Sabtu (24/12/2022), Serda Ardan menghabisi nyawa Iwan dan membuang jasadnya ke jurang.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula ketika Serda Aran menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan.
Iwan pun dibawa menuju Kota Padang.
Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.
Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.
Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT