Sertifikasi Tanah Jokowi untuk Siapa

7 Januari 2019 9:04 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikasi Tanah untuk Siapa? (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikasi Tanah untuk Siapa? (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo punya ambisi, membagi tanah untuk petani. Tapi lagi-lagi lebih ke urusan birokrasi, dan program yang dinamai reforma agraria itu jadi salah arti.
ADVERTISEMENT
Paling tidak itulah keluh kesah yang terbesit di kepala Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho. Ia mengaku sudah tancap gas mengurus ambisi presiden soal tanah ini sejak 5 Januari 2015.
Kala itu Kepala KSP berganti dari Luhut Binsar Panjaitan ke Teten Masduki, dan Yanuar belum juga dilantik menjadi deputi di lembaga itu. Tapi urusan reforma agraria ini sudah ada di daftar atas program presiden. Meski begitu, sebagian mesin birokrasi masih bekerja ala kadarnya.
“Ini program yang ambisius. Target presiden tinggi, tetapi dari kacamata kami di KSP, dukungan birokrasi itu—saya tidak mengatakan semua—banyak yang masih business as usual,” kata Yanuar ketika berbincang dengan kumparan di Hotel Mandarin, Jakarta, 20 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memang mematok target tak main-main, yakni membagikan 9 juta hektare tanah kepada petani miskin pedesaan pada 2019. Jumlah ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019. Yanuar mendapat tugas menyamakan persepsi ke berbagai pihak terkait urusan ini.
“Banyak yang masih bekerja, berpikir, dan melihat dengan cara pikir lama,” imbuh Yanuar.
Jokowi sejak awal menyoroti isu pertanahan dengan saksama. Sebanyak 126 juta hektare tanah di seluruh Indonesia belum bersertifikat. Selama ini perhitungan produktivitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mampu membuat 500 ribu sertifikat per tahun. Maka perlu 160 tahun agar seluruh warga Indonesia bisa mendapat sertifikat.
Evaluasi awal menunjukkan belum sinkronnya pemahaman. Kementerian ATR/ BPN hanya mampu meredistribusikan tanah seluas 43.860 hektare dan melegalisasi 368.837,2 hektare pada tahun 2015. Dengan total target 9 juta hektare di tahun 2019, performa Kementerian ATR/BPN masih jauh dari harapan.
ADVERTISEMENT
“Baik dalam RPJMN 2015-2019 maupun rumusan agenda dan program yang dikembangkan, Kementerian ATR/BPN belum mengarah pada konsep dan operasionalisasi reforma agraria yang sejati, yakni ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dan guna mewujudkan keadilan agraria,” demikian laporan Strategi Nasional Reforma Agraria yang ditulis KSP tahun 2016.
Kementerian yang dipimpin oleh Sofyan Djalil itu menerjemahkan visi reforma agraria lewat dokumen Skema Pelaksanaan Reforma Agraria pada 2015. Mereka memprioritaskan distribusi 9 juta lahan menjadi 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta redistribusi tanah.
Untuk menggenjot sertifikasi, pemerintah menerbitkan gebrakan bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Warga menunnjukan sertifikat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunnjukan sertifikat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Program ini memacu kerja BPN yang berhasil mencapai sertifikasi 5.402.950 sertifikat di tahun 2017—lima kali lipat dari tahun 2016 yang hanya 1.168.095 sertifikat. Bagi-bagi sertifikat kemudian jadi agenda rutin Jokowi pada setiap kunjungan kerjanya ke daerah.
ADVERTISEMENT
Pada awal 2018, Jokowi sampai menggertak akan mencopot Sofyan dari posisi menteri jika target penerbitan 7 juta sertifikat tak terpenuhi. ‘Jeweran’ Jokowi itu berhasil memacu kinerja Kementerian ATR/BPN. Tahun 2018 itu, kementerian tersebut mengeluarkan 9,4 juta sertifikat tanah.
Cara kerja BPN membuat Jokowi yakin target penerbitan 9 juta sertifikat tanah pada 2019 akan tercapai, bahkan terlampaui.
“Tahun ini targetnya 9 juta. Nanti realisasinya enggak tahu, mungkin bisa 11 juta, 12 juta,” ucap Jokowi usai pembagian 2.500 sertifikat di Pendopo Kabupaten Blitar, Kamis (3/1).
Jokowi sejak lama punya keyakinan, semakin banyak sertifikat dibuat, maka konflik tanah semakin mampu diredam.
“80 juta sertifikat tanah tersebar, konflik agraria selesai,” kata Jokowi di Palembang, 22 Januari 2018.
Sofyan Djalil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Djalil. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Gertakan pencopotan Sofyan dari posisi Menteri ATR/BPN menunjukkan percepatan penerbitan sertifikat bukan perkara sepele bagi Jokowi. Selama 2015 hingga 23 November 2018, BPN mampu menerbitkan total 13.928.327 sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
Namun capaian jutaan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN masih tak ampuh menyelesaikan konflik tanah di Indonesia. Program ini belum memenuhi kebutuhan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Noer Fauzi Rachman dalam esainya, Evaluasi Capaian Reforma Agraria yang terbit tahun 2018, menyatakan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan reforma agraria yang sudah dicanangkan dalam RPJMN 2015-2019, masih jauh panggang dari api.
Data per Februari 2018 menunjukkan, redistribusi atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) baru sebanyak 262.189 bidang seluas 196.483 hektare, dan legalisasi tanah rakyat sebanyak 6.228.070 bidang atau seluas 1.706.365 hektare.
Bukan hanya angka yang masih jauh dari target, tapi subjek utama penerima yang belum sesuai sasaran.
“Sayang sekali, redistribusi tanah yang sesungguhnya merupakan upaya afirmasi pemerintah pada lapisan paling miskin di pedesaan, belum menjadi prioritas yang mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo,” tulis Fauzi.
Bagi-bagi Sertifikat Tanah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bagi-bagi Sertifikat Tanah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Aktivis gerakan petani asal Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyayangkan komitmen Jokowi di awal pemerintahan soal reforma agraria kemudian hanya menjadi bagi-bagi sertifikat.
ADVERTISEMENT
“Dia terjemahkan reforma agraria jadi sertifikasi tanah. Kami aktivis agraria marah atas hal ini. Harusnya kan reforma agraria menyelesaikan konflik,” kata Eva kepada kumparan, Sabtu (5/1).
Eva adalah aktivis agraria yang diberi grasi oleh Jokowi pada Desember 2014—tiga bulan setelah Jokowi dilantik sebagai presiden. Ia sempat masuk bui karena dituding memprovokasi petani di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit PT Kurnia.
Keputusan Jokowi memberi grasi kepada Eva saat itu seperti embusan angin segar bagi para aktivis yang memperjuangkan keadilan tanah bagi petani kecil. Terlebih dalam pidato pemberian grasi, Jokowi menyebut ingin menyudahi kriminalisasi pejuang agraria.
“Jangan sampai ada lagi aktivis-aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, yang memperjuangkan hak-hak rakyat, malah akhirnya masuk tahanan,” kata Jokowi saat menyerahkan grasi ke Eva, 22 Desember 2014. Sebuah janji manis.
ADVERTISEMENT
Pembebasan tak membuat Eva sungkan untuk melempar kritik atas kebijakan Jokowi. Terlebih, petani yang ia dampingi di Banggai masih terus terjerat konflik melawan korporasi. Menurut Eva, reforma agraria seharusnya memprioritaskan kasus-kasus yang dihadapi petani-petani itu, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat.
“(Reforma agraria) tidak menunjukkan keberanian untuk menyelesaikan klaim tanah rakyat,” kritik Eva.
Urusan sertifikasi melulu yang jadi perhatian Kementerian ATR/BPN juga mengganggu Konsorsium Pembaruan Agraria. Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, pemerintah melupakan semangat reforma agraria sebagai program mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Belum ada keadilan dalam restrukturisasi tanah yang kini berjalan.
KPA berpendapat, pemerintah seharusnya lebih dulu menata penguasaan tanah, apakah tanah dalam objek reforma agraria adalah tanah dengan hak guna usaha (HGU) yang telantar, atau tanah dengan hak guna bangunan (HGB) dan HGU yang masa berlakunya habis.
ADVERTISEMENT
Saat ini reforma agraria justru tak menyentuh petani kecil produktif yang lebih membutuhkan tanah.
Ilustrasi buruh tani. (Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh tani. (Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Lenggak-lenggok reforma agraria di tangan Jokowi sudah tak membangkitkan semangat para pendamping konflik agraria. Koordinator Forum Petani Kebumen Selatan, Seniman, pupus harapan.
“(Program) itu pembodohan. Karena dalam bahasa BPN, tanah yang bermasalah tidak bisa disertifikatkan, tapi kok mereka ngomong bantu petani, mengatasi masalah petani. Itu pembodohan dan pembohongan,” kata Seniman di Kebumen, 29 Desember 2018.
Belum lagi janji Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi aktivis agraria. Dua kawan Eva yang menjadi tersangka dalam perkara serupa Eva, sampai saat ini belum bebas. Dan dua nama itu hanya segelintir dari total 216 orang yang ditahan karena kasus agraria.
ADVERTISEMENT
Pun, kriminalisasi terhadap petani juga terus berjalan. Data KPA menunjukkan kekerasan dalam pusaran konflik agraria telah menyebabkan 41 orang tewas dan 940 petani dikriminalisasi sepanjang 2015-2018.
Rapor Merah Konflik Agraria (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapor Merah Konflik Agraria (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Kantor Staf Presiden menyatakan menjadi jembatan bagi pihak-pihak yang berkonflik. Yanuar mendapat laporan bahwa kedeputiannya mengurus 546 kasus agraria dengan total lahan seluas 412.671 hektare.
“Semua mengklaim ‘saya’ yang lebih berhak. Dan itu butuh proses lama untuk memastikan,” kata Yanuar.
Sementara BPN mengaku tak abai dengan konflik tanah yang begitu banyak. Data BPN mencatat 10.802 konflik tanah terjadi selama 2015 sampai 2018. Menurut BPN, konflik tanah adalah sesuatu yang kompleks.
“Dan yang bikin pusing, ada (lahan) yang konfliknya sudah 20-30 tahun,” kata Sofyan di Jakarta, 31 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini konflik tanah yang mampu diselesaikan BPN ialah 4.031 kasus. Jumlah itu tak sampai separuh dari total konflik yang terdata.
“Lahan berkonflik yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan lewat pengadilan. Kami juga coba amicable (kekeluargaan). Lewat win-win solution itu banyak yang akan kami selesaikan,” kata Sofyan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Juga membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang dikomandoi Menko Perekonomian Darmin Nasution. Hanya saja, usia Perpres dan Gugus Tugas yang belum genap setahun belum menunjukkan tajinya.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika (Foto: Melisa Ester Lolindu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika (Foto: Melisa Ester Lolindu/kumparan)
Sejak diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2014 sampai dilantik bulan Oktober, Jokowi rajin merangkul para pegiat reforma agraria. Tim transisi Jokowi-JK berkali-kali bertandang ke berbagai organisasi dan individu pegiat agraria.
ADVERTISEMENT
“Kami banyak dimintai masukan,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika yang banyak dimintai pendapat pada periode transisi kepemimpinan Jokowi-JK. KPA misalnya menyodorkan gagasan penyelesaian konflik agraria lewat pembentukan lembaga penyelesaian konflik di bawah presiden.
Saat itu, Jokowi dan timnya juga membuka pintu bagi petani yang menghadapi konflik lahan. Sebulan sebelum dilantik, 5 September 2014, Jokowi menerima rombongan petani Urut Sewu Kebumen dan Pegunungan Kendeng Rembang di Balai Kota Jakarta.
Petani Urut Sewu berebut lahan dengan TNI AD sejak 1998, sedangkan petani Kendeng dengan PT Semen Indonesia. Kedua kelompok itu sempat memaparkan masalah mereka kepada Jokowi.
Ali mustajab, petani Urutsewu. (Foto: Ardhana Pragota/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali mustajab, petani Urutsewu. (Foto: Ardhana Pragota/kumparan)
Jangan sampai harapan tinggal harapan, dan reforma agraria tereduksi jadi ajang bagi-bagi sertifikat ‘saja’.
------------------------
ADVERTISEMENT
Seperti apa nyala api konflik agraria di tengah masyarakat? Simak Liputan Khusus kumparan: Sertifikasi Tanah untuk Siapa.