Sesal Mario di Sidang Pleidoi: Minta Maaf ke Ortu; Ngaku Tak Suka Kekerasan

23 Agustus 2023 7:41 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo membacakan pleidoi alias pembelaannya usai dituntut 12 tahun oleh jaksa dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario kaget hingga menangis menanggapi tuntutan maksimal tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum momen Mario membacakan pleidoi pada Selasa (22/8) kemarin:
Tak Terima Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mario kecewa dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa tak melihat ada hal yang meringankan terhadap diri Mario sehingga dituntut penjara berat tersebut.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ungkap Mario.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum," tambahnya.
Mario mengakui, di usianya yang masih 19 tahun, dirinya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang ketika menganiaya David Ozora. Padahal, tambah dia, seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu juga dia menyampaikan dengan optimistis, bahwa seharusnya dia diberikan keringanan karena di usianya yang masih muda, dia bisa memperbaiki diri.
"Menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata dia.
Bagi Mario, hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar yang bersangkutan dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertaubat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," ujar Mario.
"Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti," imbuh Mario.
ADVERTISEMENT
Mario Kaget Harus Bayar Rp 120 M
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mario mengaku siap membayar restitusi atau ganti rugi yang dituntut keluarga korban David Ozora. Namun hanya bisa membayar semampunya, tidak sebesar Rp 120 miliar sebagaimana yang dituntutkan jaksa.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," kata Mario.
Meski jadi beban, Mario menyatakan kesediaan membayar restitusi tapi semampunya karena saat ini dirinya belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ungkap Mario.
ADVERTISEMENT
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," pintanya.
Mario Nangis: Saya Mohon Maaf, Ayah dan Ibu
Dalam pleidoi, ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora. Ia berharap David Ozora segera pulih. Pada kesempatan yang sama, sambil menangis, Mario Dandy juga menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya. Sebab, perbuatannya kemudian berdampak panjang.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK sudah menahan Rafael Alun dan segera menyidangkannya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak.
ADVERTISEMENT
Saya Tak Pernah Menyukai Kekerasan
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri) bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dalam pleidoi, ia mengaku tak pernah menyangka bisa melakukan penganiayaan yang membuat David Ozora dalam kondisi koma. "Seumur hidup, sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki suatu niat atau rencana atau pikiran melukai seseorang," kata Mario.
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada Februari 2023 lalu. Penganiayaan dilakukan setelah Mario Dandy mendapat informasi bahwa pacarnya yang berinisial AG dilecehkan oleh David Ozora.
"Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu, saya sungguh menyesali kejadian itu, karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana untuk melakukan kekerasan itu," kata dia.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikit pun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab
Dalam pleidoinya, Mario mencantumkan sejumlah ayat alkitab. Salah satunya mengutip Hosea 14 ayat 2-3.
"Saat menjalani masa penahanan pada proses hukum ini saya mempedomani alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang mengatakan 'bertobatlah Israel kepada Tuhan Allahmu sebab engkau telah tergelincir terhadap kesalahanmu bahwa sertamu kata-kata penyesalan dan bertaubatlah kepada Tuhan. Katakanlah kepadanya, ampunilah segala kesalahan sehingga kami mendapatkan baik maka kami akan persembahkan permaafan kami," kata Mario.
Ayat tersebut, kata Mario, yang mendorongnya untuk bertobat dan memohon ampun kepada Tuhan, keluarga, keluarga besar David, dan pada David sendiri.
"Sebab saya telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kondisi David seperti sekarang," kata Mario.
"Dalam penyesalan yang saya rasakan dan pertobatan yang saya lakukan saat ini saya senantiasa menaikkan doa seperti ayat tertulis dalam kitab Mazmur Ayat 3-5," tambah Mario.
ADVERTISEMENT
'Ya, Allah tunjukkan belas kasihan kepadaku karena kasih setia-Mu, karena rahmat-Mu yang besar, hapuskanlah kesalahan yang telah kulakukan. Bersihkanlah aku dari dosaku'
"Aku tahu bahwa aku telah melakukan masalah aku selalu mengingat dosa itu dengan sikap penyesalan bertaubat saya sebagaimana sampaikan saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara fisik dan hati nurani hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan yang sepantasnya kepada saya melalui ketukan Majelis Hakim Yang Mulia," pungkas Mario.