Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sesuai UU, Negara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan SBY di AS
3 November 2021 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY akan menjalani perawatan dan pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat selama 1,5 bulan.
ADVERTISEMENT
SBY sudah berangkat ke AS pada Selasa (2/11). Ia didampingi oleh keluarga besar.
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, mengatakan bedasarkan ketentuan UU, biaya pengobatan SBY akan ditanggung oleh negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya. Dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden. Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," kata Faldo, Rabu (3/11).
Ia menuturkan, saat ini sudah terjalin komunikasi antara dokter kepresidenan dengan dokter di AS yang akan menangani SBY.
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," ucap dia.
Faldo menjelaskan, dalam Perpres tentang Dokter Kepresidenan, diperbolehkan membentuk tim untuk menangani masalah kesehatan yang dialami kepala negara dan mantan kepala negara.
ADVERTISEMENT
"Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara. Masalah seintensif apa penangan dan spesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan," jelas Faldo.
Aturan terkait biaya kesehatan kepala negara diatur UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI Pasal 7.
Berikut bunyinya:
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
ADVERTISEMENT
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Lebih lanjut, Faldo berharap SBY dapat segera mendapatkan kesembuhan dan kembali pulih seperti sedia kala.
"Kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah, semoga Allah selalu menyertai Beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan," tandas Faldo.