Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Putri proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sukmawati dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama lantaran pernyataannya yang kontroversial, membandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Setara Institute, Halili, mengatakan kasus ini bisa saja berujung hingga ke pengadilan jika adanya tekanan terus menerus dari berbagai pihak-pihak tertentu. Seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melibatkan mobilisasi massa hingga akhirnya mantan Gubernur DKI itu dipenjara.
“Kalau menggunakan pola yang selama ini terjadi, begitu pasal penodaan agama dipakai, pengadilan berlangsung, yang terjadi tekanan mobilisasi massa terhadap proses peradilan. Kasus Ahok yang kita bahkan tidak tahu di mana konten menistakannya,” ucap Halili di Ibis Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Halili juga menyatakan dalam kasus ini, ia tak melihat pernyatan Sukmawati merupakan sebuah penistaan agama. Menurut dia, apa yang dikatakan Sukmawati merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
“Soal ini bahwa kasus Sukmawati itu tidak ada hubungannya dengan penodaan agama. Saya membaca video utuhnya. Saya tidak menemukan konteks yang utuh yang menjelaskan bahwa pernyataan Sukmawati itu penistaan atau penodaan agama,” ujarnya
“Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statement ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat,” sambungnya.
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Ratih. Dalam sebuah video yang beredar Sukmawati menyinggung siapa yang paling berjasa dan berjuang di abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia.
Pernyataan Sukmawati itu diungkapkan dalam acara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.A