Setuju SP3 Kasus Sukmawati, PDIP Usul Penghapusan Pasal Penodaan Agama

17 Juni 2018 17:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri ditanggapi beragam. Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari setuju dengan pemberhentian perkara penodaan agama yang menjerat Sukmawati.
ADVERTISEMENT
Malahan, Eva berpendapat, pasal penodaan agama sebaiknya tidak lagi digunakan di Indonesia.
"Agar fair, saya usul pasal penistaan agama hapus saja, sangat rentan buat kriminalisasi lawan dan menghalangi kebebasan berekspresi kelompok minoritas," kata anggota Fraksi PDIP di DPR RI ini ketika dihubungi, Minggu (17/6).
Menurutnya, penggunaan pasal penodaan agama rentan dipolitisir. "Ini rawan, jadi alat unjuk kekuasaan kelompok agama mainstream. Budayawan juga rentan jadi kriminal. Banyak contoh orang baik, warga negara yang baik tumbang karena pasal ini."
Eva menampik tuduhan bahwa pemberhentian kasus penodaan agama Sukmawati merupakan kesepakatan politik yang terkait dengan SP3 kasus chat mesum Rizieq Syihab. Penerbitan SP3 di kedua perkara menurutnya murni pertimbangan hukum.
"Ini penegakan hukum yang benar. Penistaan agama sudah dihapus di banyak negara, dan soal chat mesum polisi gagal memburu penyebarnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia dilaporkan karena dianggap sebagai penodaan agama. Terdapat 30 laporan polisi baik di Mabes Polri dan berbagai Polda terhadap puisi yang dibacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.
Mabes Polri kemudian menghentikan karena tidak melihat unsur pidana. "Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan terlapor saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' tersebut," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.