Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
22 November 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone , Rihana-Rihani dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang dalam tuntutannya menilai si kembar itu terbukti melakukan tindak pidana dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
Sidang tuntutan itu digelar pada Selasa (21/11) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Kemarin keduanya telah sidang, dan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu, (22/11).
Hal ini, kata dia, sebagaimana Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
"Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi hingga Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.