Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siap-siap, Pelat Kendaraan Pribadi Akan Berganti Warna Putih Tulisan Hitam
12 Agustus 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru, warna pelat nomor kendaraan pribadi berubah menjadi dasar putih bertuliskan hitam. Warna ini, kini dipakai kendaraan dinas kedutaan besar.
Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di Pasal 45 Ayat 1 disebutkan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk masing-masing kendaraan nantinya akan dibedakan dari warna dasar dan tulisannya.
Berikut perbedaannya;
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Selain mengatur tentang perubahan latar dan warna tulisan di pelat kendaraan bermotor, aturan baru ini juga menambahkan tanda khusus untuk kendaraan listrik, seperti yang dijelaskan di Ayat 2; Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Sementara aturan lain menjelaskan lokasi penempatan, spesifikasi teknis, serta pengadaan material TNKB yang sepenuhnya berada di awah keputusan Korlantas Polri ;
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.