Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Siasat Brigjen Prasetijo agar Surat Jalan Djoko Tjandra Tak Ketahuan Kabareskrim
13 Oktober 2020 12:59 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum mendakwa Djoko Tjandra dengan tindak pidana memalsukan surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10) ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan, surat jalan tersebut digunakan Djoko Tjandra agar tidak ditangkap saat masuk dan keluar Indonesia pada Juni lalu. Sebab Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak 2009.
"Terdakwa Djoko Tjandra tidak ingin keberadaannya diketahui karena ada kekhawatiran akan ditangkap dengan kondisi status hukumnya. Selain itu kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan beberapa persyaratan jika akan melakukan penerbangan melalui bandara di Indonesia. yaitu harus dilengkapi dengan syarat tertulis hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dan pernyataan kesehatan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, Brigjen Prasetijo memerintahkan anak buahnya, Dodi Jaya, agar membuat 2 surat jalan untuk Djoko Tjandra tertanggal 3 Juni dan 18 Juni.
Tak hanya itu, Brigjen Prasetijo juga menerbitkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. Pada surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan Biro Korwas.
Jaksa menyebut Brigjen Prasetijo bersiasat agar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra tak diketahui Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit. Caranya, Brigjen Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu dijabatnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah Dodi Jaya selesai membuat surat jalan tersebut lalu diserahkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo membacanya dan memerintahkan Dodi Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret kop surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS," kata jaksa.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," lanjutnya.
Menurut Jaksa, Brigjen Prasetijo mengetahui pembuatan surat tersebut tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Namun Brigjen Prasetijo Utomo tetap memerintahkan Dodi Jaya membuat surat jalan seperti yang diperintahkan dengan mengatakan 'Sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin'. Atas perintah tersebut Dodi Jaya membuat surat jalan sesuai dengan keinginan Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa.
Jaksa menambahkan penerbitan surat jalan tersebut tak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2017 tetnang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Terlebih jabatan Djoko Tjandra ditulis sebagai konsultan Biro Korwas Mabes Polri. Padahal hal tersebut tidak benar.
"Surat jalan tersebut merupakan surat yang isinya tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu surat jalan yang benar di lingkungan Mabes Polri ditandatangani oleh Kabareskrim. Sehingga surat jalan tersebut bukan surat jalan (kedinasan) resmi, melainkan surat jalan palsu," kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan surat keterangan pemeriksan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan bagi Djoko Tjandra yang diterbitkan Pusdokkes Polri juga tidak benar. Sebab Djoko Tjandra tidak pernah memeriksaKan kesehatannya serta menjalani rapid test.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril. Karena hal itu menciderai dan/atau mencoreng nama baik Polri secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," tutup jaksa.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Djoko Tjandra yang menjalani persidangan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.