Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang CPO, Direktur Kemendag Akui Terima Rp 100 Juta dari Komisaris PT Wilmar
20 September 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag ) Farid Amir mengakui telah menerima uang SGD 10 ribu atau sekitar Rp 100 juta dari eksportir Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Uang itu diakui Farid diterima dari Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Farid menyebut, uang itu diterima atas perintah dan sepengetahuan Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Farid mengaku uang itu sebagai hasil effort kerja hingga malam hari mengurusi permasalahan kelangkaan minyak goreng. Hal itu disampaikan Farid saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9).
Farid awalnya memaparkan bahwa dirinya sebagai tim verifikator terhadap permohonan persetujuan ekspor CPO.
"Saudara saksi tadi saksi menjelaskan saksi merupakan bagian dari tim verifikator terhadap permohonan persetujuan ekspor, Saudara saksi jelaskan ini yang direalisasikan ini adalah CPO? Crude Palm Oil itu apa? Apa hubungannya dengan minyak goreng?" tanya jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"CPO adalah bahan baku dari minyak goreng," jawab Farid.
Jaksa kemudian mencecar Farid. Ia dikonfirmasi soal apakah ia pernah ditemui terdakwa Master Parulian Tumanggor di ruang kerjanya. Farid pun membenarkan.
"Di mana saudara terdakwa Tumanggor menemui Saudara saksi?" tanya jaksa.
"Di ruangan saya, Pak," jawab Farid.
Namun sebelum ditemui, Farid sempat menolak untuk ditemui Tumanggor. Akan tetapi ia kemudian dipanggil oleh atasannya saat itu, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana.
Ternyata, kata Farid, saat itu Tumanggor sudah ada di ruangan Wisnu dan menyebut ingin bertemu dengannya.
"Saya ceritakan Pak, jadi apa, Pak Tumanggor kontak saya, namun apa, saya tidak terima," ungkap Farid.
"Akhirnya Beliau-Beliau bisa bertemu saya setelah saya dipanggil Bapak Indrasari Wisnu ke ruangan Beliau dan di ruangan Beliau tersebut ada Pak Tumanggor, dan Pak Tumanggor menyampaikan ingin bertemu saya, dan Pak Indrasari menyampaikan agar saya bisa bertemu Pak Tumanggor," ungkapnya.
Dari pertemuan itulah Farid mengakui dirinya menerima uang dari Tumanggor dan atas permintaan dari Indra Sari.
ADVERTISEMENT
"Kemudian apakah ada Pak Tumanggor menyerahkan sesuatu barang kepada saksi berupa uang?" tanya jaksa.
"Iya, pada saat itu iya. Disampaikan oleh Pak Tumanggor ini permintaan Pak IWW (Indra Sari Wisnu Wardhana) untuk tim. Saya sampaikan karena ini arahan Pak Indra Sari Wisnu, saya terima," jawab Farid.
Setelah menerima uang itu, Farid kemudian menanyakan kepada Indra Sari maksud uang tersebut. Lalu, atasnya itu menjawab bahwa uang itu untuk tim verifikasi sebagai tanda effort kerja hingga malam hari dalam mengurusi permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Berapa jumlah yang diterima?" tanya jaksa.
"SGD 10 ribu," jawab Farid.
"Kemudian saksi ada tidak bagi-bagi bagian kepada tim verifikator yang lain terhadap uang yang diberikan kepada saudara Tumanggor itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Karena saya crosscheck, konfirmasi ke Pak Indra Sari Wisnu, maksud dari uang tersebut dan Beliau sampaikan itu untuk tim untuk effortnya kerja hingga malam, jadi kami, saya, berikan kepada Pak Ringgo," jawab Farid.
Meski demikian, uang tersebut, kata Farid, sudah dikembalikan ke penyidik Kejagung.
"Saudara bilang dalam beberapa hari kemudian lapor ke Dirjen terima uang, ada siapa yang melihat juga atau bersama juga?" tanya kuasa hukum Indra Sari.
"Tidak," jawab Farid.
"Uang itu, tadi JPU bilang Saudara serahkan ke penyidik, berapa yang diserahkan?" tanya kuasa hukum Indra Sari.
"Sesuai dengan BAP SGD 10.000," kata Farid.
Kuasa hukum Indra Sari sempat mempertanyakan bagaimana cara uang tersebut dikembalikan. Sebab, disebut sudah sempat dibagikan kepada tim verifikator.
ADVERTISEMENT
"Kami informasikan dan teman-teman mengembalikan," kata Farid.
Sebelum kemudian dikembalikan ke penyidik, Farid sempat membagikan uang tersebut ke anggota tim verifikator lain. Uang diberikan dalam bentuk dolar kemudian dibagikan dalam bentuk rupiah.
Dari SGD 10 ribu itu, sebesar SGD 2 ribu diberikan ke anggota tim, lalu dibagi dalam bentuk rupiah.
"Berikan tim, terus tim terima dalam bentuk dolar atau rupiah?" tanya kuasa hukum Indra Sari.
"Saya kasih dalam dolar," Kata Farid.
"Akhirnya semua mengembalikan?" tanya kuasa hukum Indra Sari.
"Iya," jawab Farid.
Kesaksian Farid ini sejalan dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO, disebutkan bahwa Farid Amir selalu Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan pernah menerima uang dari pengusaha eksportir CPO.
ADVERTISEMENT
Uang diterima dalam bentuk terbungkus amplop itu disebut diterima atas arahan dari Indra Sari.
Peristiwa terjadi pada Februari 2022. Ketika itu, Indra Sari memanggil Farid Amir ke ruangannya. Di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa orang dari pihak swasta yakni Master Parulia Tumanggor; Stanley MA; Cherry; dan Manumpak Manurung.
Tumanggor kemudian memisahkan diri dan berbicara dengan Farid Amir. Ia meminta untuk bisa menemui Farid Amir di ruangannya. Indra Sari pun menyampaikan agar Farid Amir bisa menemui Tumanggor di ruangannya.
"Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Tumanggor kemudian menyampaikan bahwa Indra Sari yang memintanya untuk memberikan uang tersebut. Uang itu diberikan kepada tim yang memproses Persetujuan Ekspor (PE).
ADVERTISEMENT
Uang yang berada di dalam amplop itu berisi SGD 10 ribu atau setara Rp 100 juta. Selanjutnya, uang dibagikan kepada beberapa anggota tim verifikator penerbitan PE dalam sistem INTRADE yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.
Belum ada keterangan dari Tumanggor atau pihak Wilmar mengenai pemberian uang tersebut.
Kasus CPO
Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Ia didakwa bersama-sama dengan:
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
ADVERTISEMENT
Dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Namun hal itu diduga tidak dilakukan.
Akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat. Minyak goreng merupakan produk turunan dari CPO.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 6 triliun serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun. Totalnya mencapai Rp 18,3 triliun.