Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Dokter Gita di PN Medan Banjir Karangan Bunga Minta Dibebaskan
21 Juni 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masih ingat kasus Dokter G di Medan yang ditetapkan jadi tersangka setelah menyuntik vaksin kosong ke murid SD? Kini kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan , Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejumlah karangan bunga dari berbagai organisasi, kedokteran bertebaran di jalan di sekitar PN Medan. Karangan bunga itu memuat dukungan kepada dokter G agar dibebaskan dari kasus tersebut.
Salah satu karangan bunga bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19.’ Pengirimnya disebutkan dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulawesi Tengah dan Sumut. Narasi yang sama juga terpajang di karangan bunga lainnya.
Terkait hal itu, kuasa hukum dokter G, Rediyanto Sidi, memaknai karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan untuk kliennya.
“Saya kira, ini bentuk solidaritas dan spontanitas. Menurut kita adanya dugaan peristiwa yang menimpa dokter umum adalah dokter G, ini membuktikan bahwa dokter bukan musuh masyarakat, bukan musuh lembaga mana pun,” kata Rediyanto kepada kumparan, Selasa (21/6).
Rediyanto mengeklaim, dukungan ini sebagai bukti bahwa dokter adalah pahlawan dalam proses vaksinasi.
ADVERTISEMENT
“Saya kira harapan yang tertuang, dalam papan Bunga agar dokter G bisa terbebas dari segala hukuman yang akan bergulir di PN Medan khususnya dari dakwaan, hingga tuntutan,” ujarnya.
Redyanto menyebut, papan bunga itu berasal dari berbagai organisasi profesi maupun masyarakat umum di Indonesia. Dia menilai hal tersebut sebagai spontanitas bentuk dukungan.
“Saya dapat informasi bergulir se Indonesia kita melihat dari persatuan dokter umum Sulawesi Tenggara, jadi ini menjadi perhatian seluruh dokter se-Indonesia makannya solidaritas ini adalah spontanitas untuk mendukung agar dokter G dibebaskan,”ujarnya
Kasus Dokter G hingga Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat dokter G bermula dari viralnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, pada 17 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
“Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Dokter G sempat meminta maaf. Namun, dia kemudian menyangkal menyuntikkan vaksin kosong. Menurutnya, dia telah melakukan vaksinasi sesuai prosedur. Dia mengambil jarum suntik (spuit) yang dia yakini sudah diisi cairan vaksin oleh sejawatnya, yaitu perawat W.