Sidang Perdana Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Digelar pada 19 Oktober

13 Oktober 2022 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Yogya Dodok Putra Bangsa menggunduli rambutnya di Kantor Balai Kota Yogyakarta setelah eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Sabtu (4/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Yogya Dodok Putra Bangsa menggunduli rambutnya di Kantor Balai Kota Yogyakarta setelah eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Sabtu (4/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus suap terkait izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah menerima berkas pelimpahan dari KPK pada 12 Oktober kemarin.
"Sidang pertama tanggal hari Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, Kamis (13/10).
Rencananya sidang tersebut akan dilakukan secara daring. Agenda sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan untuk Haryadi Suyuti.
Dijelaskan bahwa sidang tersebut rencananya akan dipimpin Majelis Hakim Ketua Muh Djauhar Setyadi dengan Hakim Anggota A. Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Haryadi Suyuti akan disidang bersama dengan Nurwidihartana yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono yang tak lain Sekretaris pribadi yang juga ajudan Haryadi.
Sama seperti Haryadi, keduanya juga akan disidang pada Rabu, 19 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam berkas yang diterima PN Yogyakarta dari KPK, Haryadi didakwa dengan pasal alternatif.
Dia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kasus ini terkait dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang terungkap dari OTT KPK beberapa waktu lalu. Selain Haryadi dan Oon, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Sekretaris pribadi yang juga ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Di pihak swasta ada satu tersangka lagi yaitu Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika uang diduga selaku pemberi suap.