Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Praperadilan Kecelakaan Selvi di Cianjur: Sopir Audi Hadirkan 4 Saksi
23 Februari 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny itu beragendakan pemeriksaan alat bukti. Pihak pemohon praperadilan, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, menghadirkan empat orang saksi, satu di antaranya merupakan saksi ahli.
Keempat saksi itu adalah ayah korban Selvi, Yayan Sofyan (48); bibi korban, Eva Nurfatimah; istri tersangka Sugeng, Januartika Arumsari; dan Dr Rusman yang merupakan ahli pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, sebagai saksi ahli.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan dalam penetapan tersangka kepada seseorang itu ada aturan prosedurnya serta ada alur dan prosesnya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No.21/PUU-XII/2015.
"Ahli mengatakan bahwa penetapan seorang tersangka itu harus ada penyesuaian dulu seperti ada pemeriksaan dulu, ada panggilan dulu, jangan ujug-ujug ditetapkan tersangka. Kecuali tertangkap tangan atau seperti tindak pidana begal, garong itu bisa langsung ditangkap," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Yudi menuturkan, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka bisa dilakukan bilamana ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan yang kedua harus dipanggil dulu atau diundang untuk diperiksa. Tidak bisa langsung dijadikan tersangka kecuali pada kasus absensial.
ADVERTISEMENT
"Saksi ahli tadi, intinya kalau dari segi hukum saya optimistis karena ini kasus yurisprudensi sama seperti kasus yurisprudensi Budi Gunawan [sekarang Kepala BIN] yang mana pada saat itu beliau dipanggil KPK dan ditetapkan jadi tersangka, setelah diuji oleh hakim beliau dimenangkan," ujarnya.
Sementara itu pihak termohon, Polres Cianjur, saat diminta tanggapan atau keterangan soal jalannya sidang praperadilan, enggan berkomentar.
Kakak Sugeng Minta Keadilan pada Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Wulan Andriyani (48), kakak kandung Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) — sopir mobil sedan Audi A yang ditersangkakan oleh polisi — meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perkara yang menjerat adiknya.
Wulan memastikan adiknya bukan penabrak Selvi Amalia.
Wulan mengaku memiliki bukti percakapan antara Emilia Nurhayati alias Nur (23), penumpang sedan Audi yang dikemudikan Sugeng, bersama suami Nur yang bernama Kompol Dwi Yanuar (Kompol D).
Dalam percakapan tersebut suami Nur meminta agar Sugeng mengakui sebagai penabrak dengan jaminan keluarganya dicukupi kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," jelasnya.
Wulan mengungkapkan sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Wulan melihat adiknya tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Sangat tertekan. Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak," kata Wulan.
Wulan tidak mau adiknya dijadikan kambing hitam dalam kasus kecelakaan ini. "Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," tuturnya.
Istri Sugeng, Januartika Arumsari (31), meyakini dan percaya bahwa suaminya tidak bersalah. Ibu dua anak ini merasa yakin sebab saat membesuk, sang suami sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil 7 bulan.
ADVERTISEMENT