Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Praperadilan Perawat yang Dituduh Cabuli Pasien Ditunda
26 Maret 2018 21:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan seksual pasien yang dituduhkan kepada Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital Surabaya, telah bergulir hingga praperadilan. Penetapan Zunaidi sebagai tersangka diuji dalam praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
Namun sidang praperadilan yang seharusnya berlangsung pada hari ini harus ditunda hingga Selasa (27/3), karena Polrestabes Surabaya sebagai tergugat belum memiliki kesiapan jawaban.
"Pihak tergugat belum menyiapkan jawaban. Jadi saya tunda sidang sampai besok. Jadwalnya, hingga bulan depan (9/4) adalah sidang putusan praperadilan," tegas Hakim Cokorda Gede Arthana yang memimpin praperadilan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (26/3).
Kasubbag Hukum Polrestabes Surabaya Kompol Aloisius Alwere usai persidangan memilih tak banyak berkomentar. Namun, dia berjanji akan mempublikasikan jawaban atas gugatan tersebut.
"Akan kami sampaikan besok (Selasa), karena pertanyaan sudah menyentuh ranah materi. Intinya kami dan Polrestabes Surabaya siap sekali dalam menghadapi perkara ini," ucap Aloisius pada wartawan, Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
Di kesempatan terpisah, pengacara Zunaidi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, upaya Polrestabes dinilai sebagai strategi untuk mengulur waktu persidangan.
Ketua tim kuasa hukum Zunaidi, Muhammad Sholeh mengatakan, dengan strategi tersebut pihak tergugat bisa mengolor waktu hingga sidang pokok perkara mulai digelar. "Padahal kalau sidang pokok perkaranya digelar, otomatis sidang gugatan ini gugur," ucap Sholeh.
Atas penundaan sidang praperadilan tersebut, Sholeh justru semakin yakin ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Zunaidi. Menurutnya tidak ada dua alat bukti yang sah untuk menjerat Zunaidi.
Selain itu, Sholeh menganggap ketidakhadiran perwakilan Polrestabes Surabaya saat sidang praperadilan pertama beberapa waktu lalu juga janggal. Polisi beralasan masih menyiapkan dokumen untuk sidang pokok perkara.
"Itu alasan saja. Karena sidang pokok perkara itu nggak ada urusannya sama polisi. Yang menyiapkan bukti dan saksi itu jaksa," ujar Sholeh.
ADVERTISEMENT