Sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Ratas untuk Gunakan Baja Lokal

26 Juni 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan tol layang MBZ. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jalan tol layang MBZ. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, (25/06).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, salah satunya yakni Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna. Herry menerangkan bahwa spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.
"Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan," ujar Herry.
Herry juga menjelaskan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Tol MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.
ADVERTISEMENT
Sementara saksi lain dalam persidangan menghadirkan Biswanto, eks Direktur Teknik PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang dalam keterangannya kepada awak media disela persidangan menyampaikan bahwa proyek pembangunan Tol MBZ bukan merupakan proyek APBN melainkan proyek investasi.
"Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi di mana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha, ini murni bisnis investasi," ungkapnya.
Terkait perubahan material, Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau tidak ada kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut lumrah dalam proses KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
ADVERTISEMENT