Sidang Tuntutan: Jaksa Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Berpoligami

5 September 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya hubungan khusus antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Fify Mulyani. Bahkan, jaksa menyebut Gazalba telah berpoligami dengan Fify.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan jaksa saat menjelaskan keterkaitan Fify dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Hubungan itu disoroti KPK lantaran dinilai ada kaitannya dengan dakwaan pencucian uang Gazalba Saleh. Bagian dari pembuktian tindak pidana.
Nama Fify memang sempat muncul dalam dakwaan Gazalba. Dalam dakwaan tersebut disebutkan pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp3.891.000.000. Fify Mulyani disebut merupakan teman dekat Gazalba Saleh.
Guna menyamarkan transaksi, pembelian menggunakan atas nama Fify Mulyani. Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta secara angsuran 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp 3.481.000.000 untuk pelunasan rumah. Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp 32 juta.
Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi atau "ngebom" KPR Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000.
Akan tetapi, baik Gazalba maupun Fify sepakat menyangkalnya. Pembayaran pelunasan KPR rumah itu diakui menggunakan uang milik Fify, alih-alih dilunasi oleh Gazalba.
"Terdakwa dan saksi Fify Mulyani sepakat menyangkal dan menyatakan jika pelunasan pembayaran KPR merupakan uang milik Fify Mulyani dan tidak ada sangkut pautnya dengan diri Terdakwa," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Untuk membuktikan dakwaannya itu, jaksa kemudian menerangkan bagaimana hubungan antara Gazalba dengan Fify. Sebelumnya, baik Gazalba maupun Fify menyebut bahwa hubungan mereka hanyalah sebatas teman biasa. Namun, informasi soal poligami itu terungkap lewat komunikasi yang dilakukan antara Fify dengan istri sah Gazalba Saleh, Atmasari.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari istri sah terdakwa, diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani," ucap jaksa.
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tak hanya itu, jaksa menyebut bahwa hubungan khusus keduanya juga diperkuat dengan bukti komunikasi saat Gazalba mengucapkan ulang tahun kepada Fify.
"Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa menggunakan nama Abi Raihan yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat, 'happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dg Abi..'," beber jaksa.
Bahkan, jaksa juga mengungkapkan bahwa adanya foto pribadi antara Gazalba dengan Fify di sebuah kamar tidur.
"Selain itu, juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamar tidur, menunjukkan hubungan antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan tersebut, Gazalba Saleh maupun Fify Mulyani belum berkomentar. Fify adalah Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu yang pernah juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Adapun dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh, jaksa menuntutnya dengan 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Gazalba Saleh juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT