Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual SPI Julianto Digelar Besok secara Daring

19 Juli 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa pemilik sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Julianto Eka Putra digelar besok, Rabu (20/7) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Malang, persidangan dengan Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg itu dimulai pukul 10.00 WIB. Agendanya tuntutan oleh penuntut umum.
Humas PN Malang Mohammad Indarto mengatakan, sidang Julianto dilaksanakan secara daring atau online. Alasannya adalah terdakwa sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Malang.
"Besok sidangnya perlakuannya sama dengan sidang perkara pidana dengan terdakwa yang lainnya, oleh karena terdakwa dalam tahanan, makanya sidangnya dilakukan secara online," kata Humas PN Malang Mohammad Indarto kepada kumparan, Selasa (19/7).
Indarto menambahkan, tak ada penjagaan khusus pada persidangan Julianto besok serta dilaksanakan secara tertutup. "Sidang tetap tertutup, meskipun secara online," terangnya.

Latar Belakang Kasus Julianto

Julianto sebelumnya dikenal sebagai pengusaha MLM dan motivator berpengaruh. Dia terseret kasus pelecehan seksual di sekolah yang dia dirikan. Kasusnya kini tengah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pimpina Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Arist Merdeka Sirait dari Komnas PAk Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Laporan ini didasari dari pengakuan seorang siswi yang menjadi korban pelecehan oleh Julianto.
Dia mengaku bahwa Julianto melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 15 kali. Siswi tersebut juga mengungkapkan bahwa korbannya tidak hanya dirinya melainkan ada kakak dan adik kelasnya.
Pada tahun 2021, dia bersama korban lainnya akhirnya berani bicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Komnas PA dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Komnas PA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada tanggal 29 Mei 2021. Setelah pelaporan itu, akhirnya beberapa korban lainnya juga ikut melapor ke Komnas PA.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa waktu sejak pelaporan Komnas PA pada Mei 2021, penyelidikan dibuka. Hingga akhirnya Julianto ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Penahanan Julianto

Hari ini, Senin (11/7), pelaku pelecehan seksual Julianto ditahan oleh Kejaksaan. Ia dijemput oleh tim gabungan dari Kejati Jatim, Kejari Batu, serta Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman yang berada di Perumahan Citraland, Surabaya. Keluarganya menghalang-halangi penangkapan ini.
Saat ini, Julianto telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani sidang lanjutan.