Sidang Vonis Hendra & Agus: Anak Hendra Nangis; Agus Tak Terus Terang

28 Februari 2023 7:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Perbuatan tersebut dilakukan Hendra bersama dengan enam polisi lainnya. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
ADVERTISEMENT
Putri Hendra Kurniawan Menangis
Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kiri) bersama pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat hadiri sidang vonis, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
Putri Hendra Kurniawan menangis di ruang sidang sesaat majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia memang turut hadir langsung di ruang sidang, duduk di baris kedua kursi pengunjung.
Saat majelis hakim membacakan amar putusan, perempuan berambut panjang itu masih terlihat datar. Namun, kala hakim membacakan vonis 3 tahun, ia sontak memeluk rekan perempuan yang ada di sebelahnya.
Majelis hakim lalu menutup sidang. Dua perempuan itu lantas keluar ruang sidang dan menuju toilet.
Hakim: Hendra Kurniawan Berbelit
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Karo Paminal Propam Polri itu pun dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termasuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.
Infografik Obstruction of Justice. Foto: kumparan
"Hal memberatkan: Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Ketua Majelis Ahmad Suhel saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
"Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," lanjut Suhel.
Putri Hendra Kurniawan: Saya Tahu Ayah Tak Bersalah
Hanin, begitu dia disapa, hanya bisa menangis sambil memeluk temannya yang duduk di sampingnya saat ayahnya itu menjalani sidang vonis. Setelah hakim menutup sidang, Hanin bangkit dari kursi pengunjung yang ada di baris kedua, lalu sedikit berlari ke toilet PN Jaksel. Hanin berlalu sambil mengusap matanya.
Meski remaja 19 tahun itu mengaku tak paham soal proses peradilan, soal adil atau tidak, tapi ia merasa terpukul. Merasa kehilangan. Ia meyakini bahwa ayahnya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
"Kurang paham [adil atau tidak adil] tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah," kata Hanin kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (27/2).
Bagi Hanin, Hendra adalah sosok yang baik, bijak, perhatian. "Juga penyayang banget," ujarnya.
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinilai hakim terbukti bersalah merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Perbuatan ini terkait dengan hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV tersebut merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.
Hakim: Agus Nurpatria Tak Terus Terang di Sidang, Tak Profesional Sebagai Polisi
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan memberatkannya, Agus dinilai tidak berterus terang di persidangan.
"Hal Memberatkan: satu, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," tambah hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun hal meringankan, Agus belum pernah dipidana.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Dua hal pertimbangan di atas menjadi pegangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri itu.